Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 13 Jun 2023 00:55 WIB · waktu baca : ·

Polisi Sita 16.730 Butir Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba di Medan


 Polisi Sita 16.730 Butir Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba di Medan Perbesar

Medan, NET24JAM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Medan. Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga menyita 16.730 butir.

Hal itu berhasil diungkap Polda Sumut dalam penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai kurir ekstasi. Para tersangka diringkus polisi di dua lokasi yang berbeda di Kota Medan. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan menyampaikan, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 16.730 butir ekstasi dari dua lokasi yang berbeda. Dikatakannya, kedua pelaku tersebut diduga merupakan jaringan yang berbeda. 

Baca Juga:  Polemik Putusan MK Diantara Dissenting Opinion dan Politis

“Penangkapan pertama dilakukan di Jalan AH Nasution tepatnya di depan RS Mitra Sejati, dan mengamankan seorang pelaku berinisial MS (23) dengan barang bukti 2.935 butir ekstasi,” ujar Hadi, Senin (12/6/2023). 

Penangkapan kedua, masih kata Hadi, dilakukan di Jalan Masjid Raya, pada Sabtu (10/6/2023), Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial FS (35) dan berhasil mengamankan barang bukti 13.795 butir ekstasi. 

Baca Juga:  Mengaku Anggota Satpol PP Warga Sei Rampah Marah Marah Saat Penertiban Galian C

Dari hasil kedua penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 16.730 butir ekstasi. Lalu, pelaku MS mengaku dirinya disuruh seseorang berinisial S untuk menjemput barang haram tersebut ke simpang Tuntungan dengan upah Rp500 ribu. 

Sementara menurut pengakuan pelaku lainnya yakni FS mengaku disuruh seseorang berinisial H untuk menjemput ekstasi itu di depan kampus Pascasarjana UMSU. FS dijanjikan akan diberi upah Rp800 ribu. 

Baca Juga:  Giat LPD Cross Country Prajurit Yonif 5 Marinir di DBAL

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” ungkap Hadi.

“Untuk pihak yang menyuruh para pelaku menjemput ekstasi itu yakni inisial S dan H masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. 

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Trending di Berita Terkini