Medan, NET24JAM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Medan. Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga menyita 16.730 butir.
Hal itu berhasil diungkap Polda Sumut dalam penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai kurir ekstasi. Para tersangka diringkus polisi di dua lokasi yang berbeda di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan menyampaikan, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 16.730 butir ekstasi dari dua lokasi yang berbeda. Dikatakannya, kedua pelaku tersebut diduga merupakan jaringan yang berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan di Jalan AH Nasution tepatnya di depan RS Mitra Sejati, dan mengamankan seorang pelaku berinisial MS (23) dengan barang bukti 2.935 butir ekstasi,” ujar Hadi, Senin (12/6/2023).
Penangkapan kedua, masih kata Hadi, dilakukan di Jalan Masjid Raya, pada Sabtu (10/6/2023), Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial FS (35) dan berhasil mengamankan barang bukti 13.795 butir ekstasi.
Dari hasil kedua penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 16.730 butir ekstasi. Lalu, pelaku MS mengaku dirinya disuruh seseorang berinisial S untuk menjemput barang haram tersebut ke simpang Tuntungan dengan upah Rp500 ribu.
Sementara menurut pengakuan pelaku lainnya yakni FS mengaku disuruh seseorang berinisial H untuk menjemput ekstasi itu di depan kampus Pascasarjana UMSU. FS dijanjikan akan diberi upah Rp800 ribu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” ungkap Hadi.
“Untuk pihak yang menyuruh para pelaku menjemput ekstasi itu yakni inisial S dan H masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
(Ridwan)