Labuhanbatu, NET24JAM – Menindaklanjuti adanya laporan keresahan masyarakat Kecamatan Bilah Hulu tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di depan Puskesmas Perbaungan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/7/2023) sekira pukul 23.10 Wib.
Diketahui, pelaku berinisial MDM alias Dodi (47) warga Jalan Gurila Gang Dahlia Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
“Ya benar telah berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perbaungan Aek Nabara yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Roberto Sianturi, Kamis (13/7/2023).
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,28 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp 200.000 yang merupakan hasil penjualan.
Roberto menjelaskan bahwa tersangka mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Dia menerangkan, tersangka juga merupakan Residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2015 divonis 1 Tahun 4 bulan.
“Tersangka menerangkan menjual sabu sekitar 12 gram per minggu dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya. Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Julip Ependi)