Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 13 Jul 2023 11:17 WIB · waktu baca : ·

Polisi Sikat Residivis Asal Medan Edarkan Sabu di Labuhanbatu


 Polisi Sikat Residivis Asal Medan Edarkan Sabu di Labuhanbatu Perbesar

Labuhanbatu, NET24JAM – Menindaklanjuti adanya laporan keresahan masyarakat Kecamatan Bilah Hulu tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di depan Puskesmas Perbaungan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/7/2023) sekira pukul 23.10 Wib.

Baca Juga:  Tekan Peredaran Narkoba Kapolsek Lumban Julu Adakan Kampung Bebas Narkoba

Diketahui, pelaku berinisial MDM alias Dodi (47) warga Jalan Gurila Gang Dahlia Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

“Ya benar telah berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perbaungan Aek Nabara yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Roberto Sianturi, Kamis (13/7/2023).

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,28 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp 200.000 yang merupakan hasil penjualan.

Baca Juga:  Menguji Kebijakan Pendidikan yang Mengandung Unsur Kekerasan

Roberto menjelaskan bahwa tersangka mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut. 

Dia menerangkan, tersangka juga merupakan Residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2015 divonis 1 Tahun 4  bulan.

“Tersangka menerangkan menjual sabu sekitar 12 gram per minggu dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya. Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut. 

Baca Juga:  Yesi Repti Ananda Asal Pekon Belu Raih Medali Emas

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Julip Ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah