Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 7 Sep 2023 14:30 WIB · waktu baca : ·

Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Labura


 Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Labura Perbesar

NET24JAM.ID II Labura –  Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhanbatu mengamankan 6 orang dan telah menetapkan 2 orang diantaranya sebagai tersangka pelaku pengoplos gas elpiji 3 kilogram di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (5/9/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra, SH., SIK., MH., saat didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH kepada wartawan, Rabu (6/3/2023), menyampaikan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh, pada Senin (4/9/2023), menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga:  Jumat Curhat Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Sambangi Jalan Badak Lk 1 Kelurahan Bandar Utama

Bermodalkan informasi tadi, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Lalu, polisi menemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16) selaku operator pengoplos, sementara pemilik masih didalami dan dikejar,” kata Kompol Jericho.

Baca Juga:  Terkait Judi Online, Presiden Jokowi Diminta Copot Kapolri

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu ; tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta. 

“Untuk pendistribusiannya sampai ke Aceh, kemudian di wilayah Labuhanbatu, juga ke wilayah asahan,” bebernya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Wakil Bupati Labuhanbatu Himbau Dan Ajak Para ASN Untuk Melaporkan Hasil Pajaknya Kepada Negara

“Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Jericho.

“Kami dari Subdit 4 Tipiter Polda Sumatera Utara bersama-sama jajaran Polres Labuhanbatu siap mendukung program Pemerintah untuk subsidi tepat sasaran dan menindaklanjuti setiap laporan apabila ada penyalahgunaan subsidi yang dikeluarkan Pemerintah,” pungkas Jericho.

(Julip Ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah