Simalungun, NET24JAM.ID – Hanya dalam hitungan hari sejak menerima laporan hilangnya kabel PLN di wilayah hukumnya, Kapolsek Serbelawan AKP. Abdullah Yusuf Siregar, SH berhasil menggulung sindikat pencurian kabel PLN yang kian meresahkan masyarakat, Kamis (16/9/2021) sekira pukul 06.00 Wib.
Sejak dilaporkan manajemen PLN dengan nomor laporan polisi : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut tertanggal 4 September 2021, karena telah kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang dicuri di sekitar Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, dengan kerugian ditaksir sebesar Rp276 juta Kapolsek Serbelawan langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Tak tanggung-tanggung dalam beberapa hari pengintaian ini, Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yusuf Siregar, SH., bersama Kanit Reskrim Iptu Sagala pimpin langsung dan hasilnya berhasil mengamankan delapan orang pencuri berikut dengan barang buktinya.
Adapun yang berhasil diringkus dalam penangkapan itu masing masing RG allas Riko (31) warga kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar, Sa (36), Rah (27) keduanya warga desa Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar, Yos (29), Ari (27), Put (25) ketiganya warga Bandar Sawah Kecamatan Bandar, Dan (22) warga Babayu pasar 1 Kecamatan Pematang Bandar, dan Asr (34) warga Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Serbelawan AKP. Abdullah Yusuf Siregar, SH dalam pers rilisnya dimana Kapolsek Serbelawan berhasil meringkus kedelapan orang sindikat pencuri tersebut di beberapa lokasi berbeda yaitu sekitar Simpang Dolok Merangir lalu di Simpang Merana di areal Kebun Brigstone dan juga didaerah Laras Bandar Huluan.
“Barang bukti yang berhasil kita dapatkan berupa 5 unit sepeda motor, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang berwarna kuning merk Tekiro, 1(satu) pisau kuning bergagang bambu, 1 (satu) buah pisau merk Stenlis steel, kabel listrik sepanjang 5 meter, 4 buah goni berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung,” beber Kapolsek
“Selanjutnya seluruh barang bukti dan kedelapan pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Serbelawan dan akan kita lakukan pengembangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya menandaskan.
(Bambang)