NET24JAM.ID || Medan – Pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Barat Polrestabes Medan diminta menangkap maling pembobol ruko di Jalan Pelita Nomor 12 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat 17 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib, dengan kondisi ruko dalam keadaan kosong.
Paulina Eka Sari selaku korban sekaligus pelapor, kepada net24jam.id mengaku dirinya mengetahui peristiwa itu ketika hendak membuka ruko tersebut.
“Pada hari Jumat 17 November 2023 pukul 11.30 Wib, begitu saat membuka ruko, saya melihat pintu belakang ruko telah dirusak maling,” jelas Paulina, Minggu (19/11/2023).
“Awalnya meninggalkan ruko tempat usaha saya dalam keadan terkunci, begitu hendak membuka pintu ruko beberapa barang-barang di ruko telah raib di boyong maling,” ujarnya lagi.
Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Barat berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : 311/XI/2023/SPKT/POLSEK MEDAN BARAT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17 November 2023 yang diketahui oleh Aiptu Ratno Timur selaku Kepala SPKT Sektor Medan Barat.
Paulina berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku. Dia juga mengaku akibat peristiwa itu mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Banyak barang yang hilang, kerugian yang saya alami diperkirakan berkisar Rp20 juta,” tandasnya.
(Wawan)