Labura, NET24JAM – Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH, berhasil mengungkap kasus CURAT (Pencurian Dengan Pemberatan) dan meringkus pelaku AS alias Dani (20) dan RF alias Aris (19) di rumah salah satu terduga tepatnya di Dusun III Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK., MH., melalui Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha, S.T.K,.M.H., kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Panji mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/16/V/2022/Sek NA IX-X tertanggal 17 Mei 2022 pelapor atas nama Asrawati Nasution dan sesuai dengan laporan polisi LP/B/05/III/2023/Sek NA IX-X tanggal 9 Maret 2023 pelapor atas nama Siti Mahyuni Tanjung.
“Kedua terduga diringkus oleh Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X, atas dasar dua Laporan Polisi yang berbeda namun pasal yang sama yaitu tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curat) di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, dengan barang bukti 1 buah jam tangan merk Rolex, 1 buah gunting besar dan 1 buah linggis,” jelasnya.
Kejadian berawal pada 27 Mei 2022 lalu sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik Aswati Nasution (korban/pelapor-red) di Dusun 1E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Barang-barang yang dicuri adalah 1 unit komputer merk Dell, 1 unit kamera merk Nikon, 1 buah jam tangan merk Rolex, 1 buah jam tangan merk Alexandre Christie, ijazah, surat tanah, uang sebesar Rp. 1.000.000,-. Korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian bekisar Rp20 Juta dan melaporkannya ke Polsek NA IX-X,” ungkap Kapolsek.
“Dari hasil lidik, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban mengarah ke Dani dan Aris, sehingga Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 14:00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH., MH., berhasil menangkap Dani dan Aris di rumah Dani di Dusun III Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, disita barang bukti berupa linggis, jam tangan Rolex berikut kotaknya dan gunting besar,” ujarnya kembali.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku kepada polisi bahwa ada dua pelaku lainnya yakni inisial H dan OKI. Untuk diketahui, OKI sudah menjadi tahanan di Polsek NA IX-X dalam kasus lainnya yaitu Curas (pencurian dengan kekerasan) di sebuah toko di Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X pada Kamis 9 Maret 2023.
“Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin oleh Kanit Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial H. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek NA IX-X,” pungkas Kapolsek.
(Julip Ependi)