Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Artikel · 21 Okt 2023 15:30 WIB · waktu baca : ·

Polemik Putusan MK Diantara Dissenting Opinion dan Politis


 Polemik Putusan MK Diantara Dissenting Opinion dan Politis Perbesar

NET24JAM.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terakhir ini yang mengabulkan Almas Tsaqibbirru sebagai mahasiswa asal Solo yang mengajukan gugatan tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Bahwa judicial review di MK telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak terkait batas usia capres dan cawapres dengan putusan yang sama yaitu menolak dan menolak, namun berbeda kali ini yang diajukan Almas Tsaqibbiru.

MK dalam hal ini terkesan politis dengan melakukan perubahan Undang-undang secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Penulis menilai dalam hal ini MK bersikap inkonsisten dengan jelas terlihat yang akhirnya menimbulkan Polemik. 

Dikarenakan MK menolak mengabulkan dengan tegas permohonan pemohon dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan dalil bukan merupakan permasalahan konstitusional tapi open legal policy, namun Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang secara substansi mempersoalkan pasal yang sama, malah mengabulkan sebagian.

Baca Juga:  Sidang Pencemaran Nama Baik Di PN Tebing Tinggi PH Nilai Polisi Dan Jaksa Keliru

Penulis berpendapat, polemik itu juga jelas terlihat adanya dissenting opinion Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahidudin Adams.

Arief Hidayat memiliki pandangan yang ganjil dalam proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres.

Dalam amar putusan, pada 16 Oktober 2023 MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Kolaborasi P3KS Dan TTM Ceriakan Anak Kampung Sejahtera Medan Giat Literasi Dan Edukasi

Polemik selanjutnya bahwa hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Hal ini tentu publik menilai apa yang menjadi pertimbangan MK memutus dan merubah secara drastis putusan a quo di penghujung pendaftaran capres dan cawapres. Ada apa dibalik semua ini?

Penulis menduga ada penyelundupan hukum dan MK dalam hal ini telah melampaui wewenangnya dengan merubah putusan tersebut.

Polemik selanjutnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, kepala daerah yang mau maju Pilpres 2024 wajib minta izin kepada Presiden. Idham menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 171 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, artinya bola panas ada pada Presiden RI yaitu Joko Widodo.

Baca Juga:  Menteri KKP Di Minta Evaluasi Kinerja PSDKP Belawan Di Duga Tidak Efektif Dalam Pengawasan

Sedangkan Undang-undang, bentuk peraturan, mengubah peraturan harus konsultasi dengan DPR. Jika tidak dilakukan konsultasi, perubahan tersebut dapat menimbulkan cacat hukum dan dapat dibatalkan Mahkamah Agung.

Menurut Penulis, keputusan ini menyangkut Undang-undang tentunya harus direvisi di DPR dan KPU memiliki payung hukum menerbitkan dalam menerbitkan peraturan KPU.

Polemik selanjutnya, DPR memasuki masa reses mulai tanggal 4 hingga 30 Oktober 2023.

Artinya dengan harus dilakukannya konsultasi dengan DPR sementara saat ini sedang masa reses maka putusan MK tersebut jika dipaksakan untuk dilakukan akan menjadi inkonstitusi yang seharusnya MK  menjadi benteng terakhir penegakan konstitusi bukan malah menimbulkan polemik gonjang-ganjing dinamika politik.

Penulis : Roni Prima Panggabean S.H.,C.L.A. (Advokat & Pengamat Kebijakan Publik )

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah