Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Tak Berkategori · 14 Jun 2021 06:59 WIB · waktu baca : ·

Polemik PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Ini Penjelasan Menkeu dan DJP


 Polemik PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Ini Penjelasan Menkeu dan DJP Perbesar

Infografis – 13 Barang-Jasa Bakal Kena PPN.

Jakarta, NET24JAM.ID – Polemik yang terjadi akibat adanya rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas sembako bahkan sekolah menjadi trending topic di berbagai media sosial. 

Hal ini menimbulkan berbagai macam respon dari berbagai pihak, karena sembako dan jasa pendidikan (sekolah) sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pemberlakuan pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia tidak akan terjadi di tahun ini. 

Dalam sebuah wawancara, DJP memberitahukan jika informasi mengenai rencana pemerintah tersebut tidak pernah dibuat sebelumnya.

Menurut sumber resmi DJP menyatakan bahwa, berita yang beredar mengenai pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang sedang diperbincangkan oleh berbagai pihak saat ini, bukan sebuah informasi  yang berasal dari sumber resmi pemerintah.

Baca Juga:  Dugaan Malpraktek dan Tak Kantongi Izin, Polda Sumut Diminta Usut dr Kristine RM Nahampun

Namun, DJP mengkonfirmasi jika adanya perubahan pengaturan mengenai pengenaan PPN dan kebijakan perpajakan lainnya. 

Hal ini dilakukan karena adanya dampak pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian di Indonesia menjadi tidak stabil, sehingga pemerintah menyiapkan perubahan atas kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Perubahan atas pengenaan PPN dilakukan karena pemerintah merasa jika selama ini pengenaan PPN tidak tepat. Sehingga DJP mengusulkan beberapa poin terkait perubahan pengenaan PPN untuk diskusikan bersama DPR. 

Perubahan pengenaan PPN diharapkan dapat mengurangi tarif umum untuk masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah, sehingga sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih adil dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2021, Ini Amanat Kapolres Sergai

Sehingga dapat disimpulkan jika, berita pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan tidak benar. Pemerintah bahkan belum membahas mengenai revisi UU kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai sembako dan jasa pendidikan.

Penolakan dari berbagai pihak sudah terjadi, terkait pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang belum secara resmi disahkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena keadaan perekonomian di Indonesia yang mengalami penurunan akibat adanya dampak dari pandemi covid 19. 

Terdapat pihak yang berpendapat jika jasa pendidikan (sekolah) merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya, sehingga sekolah tidak boleh dikenakan pajak. 

Pasalnya, apabila RUU KUP yang diajukan oleh pemerintah disetujui oleh DPR maka PPN yang dikenakan untuk sekolah swasta adalah sebesar 12 persen sedangkan untuk sekolah negeri adalah sebesar 5 persen.

Baca Juga:  Keberhasilan Polres Dairi Dalam Mengungkap Kasus Peti Mati, Mendapat Penghargaan Dari DPRD Kabupaten Dairi

Oleh karena itu, diharapkan untuk berbagai pihak dapat menunggu penjelasan yang lebih rici mengenai adanya perubahan kebijakan perpajakan yang akan dibuat oleh pemerintah.

Menurut Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani  mengharapkan agar tidak adanya pemberitaan yang setengah-setengah atau tidak berdasarkan fakta sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat Indonesia, serta diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi saat ini. 

Pemerintah saat ini lebih fokus kepada kemajuan perekonomian negara Indonesia yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19. (Red)

Sumber :

– CNN Indonesia

– Kompasiana

badge-check

Penulis

Tak Berkategori · 14 Jun 2021 06:59 WIB · waktu baca : ·

Polemik PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Ini Penjelasan Menkeu dan DJP


 Polemik PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Ini Penjelasan Menkeu dan DJP Perbesar

Infografis – 13 Barang-Jasa Bakal Kena PPN.

Jakarta, NET24JAM.ID – Polemik yang terjadi akibat adanya rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas sembako bahkan sekolah menjadi trending topic di berbagai media sosial. 

Hal ini menimbulkan berbagai macam respon dari berbagai pihak, karena sembako dan jasa pendidikan (sekolah) sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pemberlakuan pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia tidak akan terjadi di tahun ini. 

Dalam sebuah wawancara, DJP memberitahukan jika informasi mengenai rencana pemerintah tersebut tidak pernah dibuat sebelumnya.

Menurut sumber resmi DJP menyatakan bahwa, berita yang beredar mengenai pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang sedang diperbincangkan oleh berbagai pihak saat ini, bukan sebuah informasi  yang berasal dari sumber resmi pemerintah.

Baca Juga:  Keberhasilan Polres Dairi Dalam Mengungkap Kasus Peti Mati, Mendapat Penghargaan Dari DPRD Kabupaten Dairi

Namun, DJP mengkonfirmasi jika adanya perubahan pengaturan mengenai pengenaan PPN dan kebijakan perpajakan lainnya. 

Hal ini dilakukan karena adanya dampak pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian di Indonesia menjadi tidak stabil, sehingga pemerintah menyiapkan perubahan atas kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Perubahan atas pengenaan PPN dilakukan karena pemerintah merasa jika selama ini pengenaan PPN tidak tepat. Sehingga DJP mengusulkan beberapa poin terkait perubahan pengenaan PPN untuk diskusikan bersama DPR. 

Perubahan pengenaan PPN diharapkan dapat mengurangi tarif umum untuk masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah, sehingga sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih adil dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Having A Provocative Collection Works Only Under These Conditions

Sehingga dapat disimpulkan jika, berita pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan tidak benar. Pemerintah bahkan belum membahas mengenai revisi UU kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai sembako dan jasa pendidikan.

Penolakan dari berbagai pihak sudah terjadi, terkait pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang belum secara resmi disahkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena keadaan perekonomian di Indonesia yang mengalami penurunan akibat adanya dampak dari pandemi covid 19. 

Terdapat pihak yang berpendapat jika jasa pendidikan (sekolah) merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya, sehingga sekolah tidak boleh dikenakan pajak. 

Pasalnya, apabila RUU KUP yang diajukan oleh pemerintah disetujui oleh DPR maka PPN yang dikenakan untuk sekolah swasta adalah sebesar 12 persen sedangkan untuk sekolah negeri adalah sebesar 5 persen.

Baca Juga:  Vaksinasi H-2 Dan Bhakti Sosial Pengabdian 31 Tahun AKABRI'90

Oleh karena itu, diharapkan untuk berbagai pihak dapat menunggu penjelasan yang lebih rici mengenai adanya perubahan kebijakan perpajakan yang akan dibuat oleh pemerintah.

Menurut Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani  mengharapkan agar tidak adanya pemberitaan yang setengah-setengah atau tidak berdasarkan fakta sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat Indonesia, serta diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi saat ini. 

Pemerintah saat ini lebih fokus kepada kemajuan perekonomian negara Indonesia yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19. (Red)

Sumber :

– CNN Indonesia

– Kompasiana

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah