Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 15 Sep 2021 08:58 WIB · waktu baca : ·

Persetubuhan Sedarah Terulang di Toba, Apa Tanggapan Komnas Perlindungan Anak


 Persetubuhan Sedarah Terulang di Toba, Apa Tanggapan Komnas Perlindungan Anak Perbesar

Jakarta, NET24JAM.lD – Persetubuhan sedarah yang dilakukan HM (49) warga Desa Narumonda II Porsea, Kabupaten Toba  terhadap putri kandungnya selama 4 tahun mendapat perhatian serius Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait Putra Porsea ini, dalam keterangannya jumpa Pers kepada Net24jam.id pada hari Rabu 15/09/2021, menyampaikan bahwa tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kasus serangan persetubuhan apalagi dilakukan oleh orangtua kandungnya dan keluarga dekat korban.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak sudah bersepakat dan berkomitmen dengan Kapolres Toba dan jajaran penyidiknya,  tidak ada kata damai terhadap segala bentuk kekerasan terhadap apalagi kejahatan seksual.

Komimen dan kepedulian itu itu telah nampak setiap kali ada peristiwa pengabaian hak anak, demikian komitmen dari Satreskrimum Polres Toba setiapkali terjadi kejahatan dan pelanggaran hak anak di wilayah hukum Toba.

Baca Juga:  Wisuda XIII STAI- Al Hikmah Dihadiri Plt Wali Kota Tanjung Balai

Dengan terungkapnya tabir serangan persetubuhan yang dilakukan HM (49) terhadap putri kandungnya selama 4 tahun, mengingatkan kembali pada peristiwa persetubuhan ayah kandung  yang pernah  terjadi terhadap 2 putri kandung di desa Sianipar Balige. Dari persetubuhan sedarah dengan berulang ini berdampak korban menjadi ketergantungan seksual terhadap bapaknya.

Demikian juga kasus serupa yang dilakukan ayah bersama paman kandung terhadap  korban berusia 12 tahun di Desa Silaen dimana   korban hingga hamil dan melahirkan.

Demikian juga peristiwa serupa yang sungguh menjijikkan  terjadi di Desa si Onggang, Lumbanjulu Porsea, ayah menghamili dua putri kandungnya.Peristiwa serupa juga terjadi  di Narumonda, Laguboti dan di Desa Sosor Ladang Porsea.

Berbagai peristiwa ini menunjukkan bahwa Toba masuk dalam kategori Zona Merah Darurat Persetubuan Sedarah (inses). Kondisi ini tidak bisa dibiarkan.Jika terus dan terus dibiarkan, tidaklah berlebihan Toba akan kehilangan generasi dan masa depan anak.

Baca Juga:  Kegiatan Vaksin Dosis II, Kapolres Sergai Cek Kesiapan dan Keamanan

Sebagai daerah religius dan berbudaya, sudah saatnya pemangku kepentingan perlindungan seperti , tokoh agama, alim ulama,  penegak hukum, tokoh  dan pemangku adat, gereja, media dan para aktivis perlindungan saling bahu membahu dan berkomitmen untuk bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Pemerintah, Gereja, pemangku adat, dan pemangku perlindungan Anak di Toba sudah tiba saatnya menyelamatkan anak. 

Gereja sudah saatnya menyuarakan suara kenabiannya untuk bergerak menyelamatkan dan membebaskan anak dari segala bentuk eksplotasi dan kekerasan, imbau Arist dalam keterangan Persnya.

Lebih lanjut Arist mengatakan,  beruntunnya serangan seksual sedarah menunjukkan gagalnya pemerintah daerah untuk membebaskan dan memberikan perlindungan bagi anak di Toba. 

Atas peristiwa berulang dan memalukan  ini, Komnas Perlindungan Anak  mendesak Polres Toba untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 , Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI atas  Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana pokok 20 tahun penjara maksimal dan dapat juga ditambahkan dengan tambahan hukuman berupa kebiri dan pemasangan chips kepada terpidana.

Baca Juga:  Bentrok Anggota Kopasus Dengan Anggota Brimob di Timika Papua Dipicu Harga Rokok

Untuk memastikan perlindungan hukum bagi anak, Komnas Perlindungan Anak akan segera melakukan kordinasi dengan Bupati Toba dan jajaran  penegak hukum untuk membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas.

Untuk peristiwa terungkapnya tabir serangan persetubuhan sedarah  yang terjadi di desa Narumonda, Kecamatan Siantar Narumonda yang dilakukan HM ayah kandung korban ini, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Polres Toba  atas dedikadi dan keja cepatnya menangkap dan menahan pelaku, tambah Arist. (MB Napitupulu)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah