Sergai, NET24JAM.ID – Badan Pusat Statistik Nasional Kabupaten Serdang Bedagai dalam perekrutan anggota sensus pertanian diduga tidak sesuai Juknis, hal ini sesuai data yang diperoleh LSM Penjara Sergai, Oknum Guru dan Perangkat Desa Terlibat dalam kegiatan sensus tersebut.
Awak media mencoba konfirmasi Pihak BPS Sergai Jumat (16/06/23) Sekitar pukul 10.00 Wib, Kaban BPS Sergai Marine Sohadi Angkat SSi. MSi., melalui Sudarmajid Bidang Fungsional Statistisi Ahli muda Diruang kerjanya menjelaskan mereka merekrut tim sensus sesuai prosedur yang diinstruksikan BPS provinsi, kalau soal oknum guru dan perangkat Desa itu tidak menyalahi aturan kami.
Sambung Majid lagi mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dengan kegiatan lainnya, sehingga kita merasa sudah sesuai prosedur yang ada.
“Silahkan dicek saja aplikasi kami website https://serdangbedagaikab.bps.go.id/ disitu lengkap semua jadi kita mengharapkan masyarakat bisa membukanya.
Lebih lanjut Majid menjelaskan kalau soal oknum guru dan perangkat desa masuk dalam anggota Sensus, kita tidak bisa mendata satu satu bahwa mereka seorang guru atau perangkat desa, intinya kami berdasarkan surat pernyataan mereka bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan lainnya.
Konfirmasi Awak media kepada ketua LSM Penjara melalui Sekretaris Dedek Susanto Kamis, 15/06/2023 Sekitar pukul 16.00 Wib Diruang kerjanya mengatakan, mereka menduga ada permainan pihak BPS Sergai dalam perekrutan anggota sensus pertanian yang dilaksanakan oleh BPS.
Untuk keterlibatan Oknum Guru dan Perangkat desa jelas-jelas telah melanggar peraturan Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.
( Mangisi Siburian )