Menu

Mode Gelap
Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut Tekad Kepala SD Negeri 064027 Wujudkan Merdeka Belajar Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

Berita Daerah · 16 Jun 2023 17:36 WIB · waktu baca : ·

Perekrutan Anggota Sensus BPS Sergai Perlu Perbaikan Diduga Tidak Sesuai Juknis


 Perekrutan Anggota Sensus BPS Sergai Perlu Perbaikan Diduga Tidak Sesuai Juknis Perbesar

Sergai, NET24JAM.ID – Badan Pusat Statistik Nasional Kabupaten Serdang Bedagai dalam perekrutan anggota sensus pertanian diduga tidak sesuai Juknis, hal ini sesuai data yang diperoleh LSM Penjara Sergai, Oknum Guru dan Perangkat Desa Terlibat dalam kegiatan sensus tersebut.

Awak media mencoba konfirmasi Pihak BPS Sergai Jumat (16/06/23)  Sekitar pukul 10.00 Wib, Kaban BPS Sergai Marine Sohadi Angkat SSi. MSi., melalui Sudarmajid Bidang Fungsional Statistisi Ahli muda Diruang kerjanya menjelaskan mereka merekrut tim sensus sesuai prosedur yang diinstruksikan BPS provinsi, kalau soal oknum guru dan perangkat Desa itu tidak menyalahi aturan kami.

Baca Juga:  Menag Terbitkan Panduan Idul Adha 1443 H, Berikut Ini Ketentuannya!

Sambung Majid lagi mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dengan kegiatan lainnya, sehingga kita merasa sudah sesuai prosedur yang ada.

“Silahkan dicek saja aplikasi kami website https://serdangbedagaikab.bps.go.id/ disitu lengkap semua jadi kita mengharapkan masyarakat bisa membukanya.

Lebih lanjut Majid menjelaskan kalau soal oknum guru dan perangkat desa masuk dalam anggota Sensus, kita tidak bisa mendata satu satu bahwa mereka seorang guru atau perangkat desa, intinya kami berdasarkan surat pernyataan mereka bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan lainnya.

Baca Juga:  MPC PP Padangsidimpuan Rayakan HUT Pemuda Pancasila ke 63

Konfirmasi Awak media kepada ketua LSM Penjara melalui Sekretaris Dedek Susanto Kamis, 15/06/2023 Sekitar pukul 16.00 Wib Diruang kerjanya mengatakan, mereka menduga ada permainan pihak BPS Sergai dalam perekrutan anggota sensus pertanian yang dilaksanakan oleh BPS.

Untuk keterlibatan Oknum Guru dan Perangkat desa jelas-jelas telah melanggar peraturan Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Baca Juga:  Lurah Belian Pecat RW 040 Perumahan Odessa Di Duga Cacat Prosedural

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

( Mangisi Siburian )

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragedi Pohon Tumbang di Taput Tewaskan Seorang Remaja

6 Desember 2023 - 23:50 WIB

Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan

6 Desember 2023 - 10:30 WIB

Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut

6 Desember 2023 - 10:10 WIB

Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh

6 Desember 2023 - 09:16 WIB

Seorang Pria Pengangguran Berujung di Jeruji Besi

6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Menggelar Seminar Penguatan Komite Sekolah Madrasah

6 Desember 2023 - 08:27 WIB

Trending di Berita Daerah