Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Indonesia · 3 Mei 2023 14:16 WIB · waktu baca : ·

Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Presiden Perintahkan Hal Ini


 Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Presiden Perintahkan Hal Ini Perbesar

Presiden Jokowi pimpin ratas di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, NET24JAM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pelaksanaan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Selasa (2/5/2023), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Baru saja Presiden memimpin rapat internal kabinet yang dihadiri oleh 19 menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala lembaga negara terkait yang membicarakan tentang follow up, follow up rekomendasi penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh Komnas HAM,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers usai menghadiri Ratas.

Baca Juga:  Dinas P3A Labuhanbatu Gelar Aplikasi PPA 2023

Sebelumnya, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 Presiden memerintahkan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud mengatakan, penyelesaian Non Yudisial ini menitikberatkan kepada korban dan bukan pelaku.

“Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Naik Tahap Penyidikan Terkait OTT Ketua MKKS di Serdang Bedagai

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian Non Yudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non Yudisial yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni di Aceh. 

Namun, Mahfud menyampaikan bahwa rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Data sudah ada sumbernya nanti akan di-crosscheck lagi. Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” ujarnya. 

(TGH/UN)

Sumber : Humas Sekretariat Kabinet RI

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah