NET24JAM.ID || Medan Belawan,- Terkait Penimbunan di Jalan Stasiun PT KAI Belawan yang hingga kini masih tanda tanya besar, KNPI Belawan bersama KONI Belawan bahwa Kepala Stasiun PT KAI Belawan perlu dipertanyakan, Jumat (11/08/2023)
Atas amatan media dilapangan pernah diberitakan 6 bulan yang lalu. Pembangunan dilahan/areal PT. KAI (Persero) terlihat tanpa memperhatikan syarat untuk mendirikan bangunan sesuai IMB yang memiliki dasar hukum dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, lalu dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 untuk mengetahui dasar akan dilakukannya pembangunan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut KNPI Belawan saat di minta tanggapan melalui Ketua KNPI Belawan Arsyad Mulia Pasaribu, SH., mengatakan pernah melayangkan surat di akhir Desember namun tidak ada tanggapan dari pihak PT KAI Belawan untuk bertanya kapasitas dalam kegiatan tersebut untuk bisa menjawab pertanyaan publik apakah akan dijadikannya Ruang Terbuka Hijau (RTH), Depo Countiner, Ruko, atau kepentingan pribadi. Kepala stasiun punya kewenangan untuk menjawab dan jangan bungkam ungkap Arsyad Mulia Pasaribu, SH., dengan nada penekanan.
Hal senada Rangga Syahputra Damanik S ST. Pel Ketua KONI Belawan juga memberikan tanggapan dalam kegiatan tersebut seperti apa yang pernah dipertanyakan KNPI Belawan sebagai wadah olahraga, KONI Belawan juga berharap tempat tersebut dapat sebagai salah satu sarana olahraga harapannya tapi sampai saat ini semuanya juga belum mengetahui akan untuk mengenai pembangunan tersebut.
Amatan di lapangan puluhan kendaraan tronton muatan tanah timbun sedang beraktifitas kembali dalam pagar beton menimbun disekitar areal lahan PT KAI Belawan.
Selain seputaran jalan Stasiun berserakan titik tanah timbun, juga terlihat dilokasi beberapa gundukan tanah timbunan sedang diratakan oleh alat berat traktor.
Ditanya kepada salah satu petugas Stasiun PT KAI Belawan”kurang kopi, bukan disini itu,” Kata petugas, ditanya wartawan soal alat berat traktor “bukan disini juga itu” katanya.
Namun sama seperti tujuh bulan lalu, Camat Belawan Subhan Fajri mengatakan bahwa pengerjaan penimbunan di lahan PT KAI Belawan tersebut selain ga ada izin pun tidak ada melapor padahal dekat dengan kantor Camat Medan Belawan.
“Ga ada izin itu, Lapor pun tidak ada pdahal dekat kantor camat, Kalau pihak KAI bilang bukan pekerjaan mereka lalu pekerjaan siapa tanya bg masak diatas lahan mereka tidak tau siapa yg mengerjakan” ujarnya.
(wawan)