Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 11 Okt 2023 15:05 WIB · waktu baca : ·

Pengosongan Rumah di Medan Ricuh!! Dewi Minta Keadilan


 Pengosongan Rumah di Medan Ricuh!! Dewi Minta Keadilan Perbesar

NET24JAM.ID || Medan – Eksekusi bangunan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Panjaitan nomor 147 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, mendapat perlawanan dari pemilik bangunan, Dewi Sartika Sinulingga, Senin (9/10/2023).

Dewi Sartika Sinulingga bersama puluhan keluarganya histeris melihat rumah tersebut dieksekusi oleh petugas juru sita dari PN Medan yang dibantu oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Sebab, Dewi Sartika Sinulingga beserta keluarganya tidak terima rumah yang sudah ditempatinya selama belasan tahun itu dieksekusi oleh PN Medan, dikarenakan dirinya tidak tahu menahu terkait adanya gugatan dan permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Negara FSAKP Soroti 2 Agenda Pelatihan Kepala Desa Sekabupaten Paluta

“Saya tidak tahu menahu terkait gugatan yang dimohonkan Benny. Dan saya juga tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut. Padahal saya sudah 12 tahun menempati rumah ini. Bahkan dalam gugatan itu tidak adanya sidang pemeriksaan lapangan, tanpa pemberitahuan apa-apa, tiba-tiba rumah saya ini jatuh ke tangan orang lain, anehkan bin ajaib,” ungkap Dewi Sartika, Rabu (11/10/2023). 

Dewi menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mempunyai niat sama sekali untuk melakukan perlawanan, apalagi melawan petugas untuk melakukan eksekusi. 

Baca Juga:  Pemkab Labuhanbatu Turut Meriahkan Pembukaan PRSU ke 49

Namun, dirinya hanya meminta penundaan eksekusi, karena ia sedang menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan perlawanan yang dilayangkannya ke PN Medan.

“Saya hanya minta penundaan, sampai sidang gugatan perlawanan yang kita ajukan selesai. Biar diuji di pengadilan, siapa yang bener siapa dan yang salah,” ucapnya di hadapan petugas juru sita PN Medan dan pihak kepolisian. 

Di lokasi, pemilik rumah beserta keluarganya berusaha untuk mempertahankan haknya, petugas juru sita dari PN Medan beserta pihak kepolisian tetap melaksanakan eksekusi tersebut.

Baca Juga:  Pemko Tebing Tinggi Gelar Rakor Pengendalian Inflasi

“Di republik ini, tidak ada keadilan, tidak ada keadilan di republik ini. Saya hanya minta penundaan tapi tidak bisa diberikan, luar biasa negara ini, luar biasa,” sesalnya.

Sementara Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan XI, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Farhan Nasution membenarkan bahwa Dewi Sartika merupakan warganya dan sudah lama menempati rumah tersebut.

“Semenjak saya menjadi Kepling, Ibu Dewi ini sudah di sini, bahkan dari saya kecil Ibu Dewi sudah menempati rumah ini. Untuk permasalahannya, saya kurang tau,” tuturnya. 

(Rasyid)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah