Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 8 Jul 2021 02:23 WIB · waktu baca : ·

Penggorok Leher Anak di Tigaraksa RS (36), Terancam Hukuman Seumur Hidup


 Penggorok Leher Anak di Tigaraksa RS (36), Terancam Hukuman Seumur Hidup Perbesar

Jakarta, NET24JAM.lD – RS (36) pelaku penggorokan bocah beriniaial JA (2) warga Perumahan Mustika, Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tetancam pidana seumur. 

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Tigaraksa IPTU Rudy Sumantri Saputra yang menangani perkara sadis ini menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan tetangga korban, diketahui pelaku tidak mempunyai tanda-tanda gangguan kejiwaan, bahkan pelaku masih berstatus sebagai karyawan dari salah satu pabrik di Tigaraksa Tangerang, jelas Edy.pada hari Rabu 07/07/2021.

Munculnya isu pelaku memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan keluarga pelaku,  pihaknya belum percaya apalagi saat dilakukan pemeriksaan pelaku dapat menjawab dengan baik. Kami masih menganggap pelaku sebagai orang normal, tidak ada gangguan jiwa. Pelaku bisa menjawab dengan baik.

Saat ini korban telah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit untuk mendapat tindakan operasi.(ams/komnasanak), tambah Kapolsek Tigaraksa.

Baca Juga:  Zona Merah, Polres Dairi Bersama Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Untuk kasus tindak pidana sadis ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangerang Selatan mendorong Polsek Tigaraksa dan Polres Tangerang Selatan untuk mempercayai bahwa pelaku mempunyai gangguan jiwa. Bisa saja alasan gangguan jiwa pada pelaku digunakan  keluarga pelaku untuk menghindari tindak pidana sadis itu. Oleh karena itu, untuk memastikannya, pelaku perlu mendapat pemeriksaan secara independen oleh psikolog atau psikiater., demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada Net24jam.id melalui telepon selulernya, di kantornya Rabu 07/06/7/2021.

Baca Juga:  Oknum Perangkat Desa Dan Eks Kades Lagi Asik Konsumsi Narkoba Digrebek Polisi

Lebih lanjut Arist menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tim Advokasi dan Litigasi Kommas Anak  didapat informasi, peristiwa sadis dan keji itu berawal saat korban sedang bermain di rumah korban.  Namun tiba-tiba pelaku dengan membawa pisau kira-kira berukuran 30 sentimeter  mendatangi korban dan menikam korban tepat dibagian leher korban. 

Melihat kejadian itu, kemudian sejumlah warga langsung mencoba melerai dan berhasil mengamankan pelaku.

Korban sempat dibawah ke klinik Mulya Medik tapi tolak karena luka cukup parah sehingga dilarikan ke Ciputra Hospital tapi lagi2 ditolak karena luka diderita korban sangat parah dan akhirnya korban i dirawat di RSU Tangrrang.

Baca Juga:  Dituding Aktor Intelektual Dan Kuasai Lahan HGU PTPN III, Ini Jawaban Lurah Pematang Siantar

Dan demi kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Tangsel menjerat pelaku dengan ancaman pasal 340 dan pasal  351 KUH Pidana.

Untuk mengawal kasus tindak pidana sadis ini, Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak segera berkordinasi dengan Polres Tangsel dan untuk pemulihan psikologis dan medis korban   Tim juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel. (MB Napitupulu)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah