Palas, NET24JAM.ID – Carut marut pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas semakin membuat suasana kacau balau, belum selesai permasalahan surat Mendagri yang dikangkangi pemerintah setempat muncul lagi permasalahan baru terkait pengesahan RABPD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023
Menurut beberapa tokoh masyarakat dan Ormas, pengesahan RAPBD Padang Lawas Tahun Anggaran 2023 di tandatangani oleh Plt Bupati AZP jelas hal ini tidak relevan dan tidak sah, karena seharusnya RAPBD Padang Lawas TA. 2003 ditanda tangani TSO yang telah aktif beberapa bulan terakhir seusai sembuh dari penyakitnya sesuai surat Mendagri tanggal 29 November yang lalu
Dalam surat yang dikeluarkan Mendagri di Poin Ke 3 jelas tertulis bahwa, dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Padang Lawas terkait pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Padang Lawas, namun kenyataan yang ditemui dilapangan penandatangan RAPBD Padang Lawas TA. 2023 di tandatangani oleh Plt sehingga terkesan dipaksakan.
Hal ini disampaikan Ketua PD. Satgas Joko Tingkir Padang Lawas Erwin Ramlan Lubis kepada Net24jam.id, Kamis, (29/12/2022)
“ada yang tidak beres ini mas, masa pengesahan RAPBD Padang Lawas yang menandatangani Plt, seharusnya Bupatilah sesuai surat mendagri poin ke 3 itu mas, ini terkesan dipaksakan ada apa ya?”jelas lubis
Lebih lanjut lubis mengatakan jika pengesahan RAPBD Padang Lawas TA. 2023 tidak sah dan cacat hukum
“perlu digarisbawahi ya mas, TSO itu cuti sakit, bukan meninggal jadi seharusnya setelah sembuh ya harus dikembalikanlah haknya sebagai Bupati dan penguasa kebijakan di Kabupaten Padang Lawas ini,”pungkas lubis
Sementara Ketua DPRD Padang Lawas Amran Pikal, saat dikonfirmasi net24jam.id Kamis (29/12/2022) melalui pesan whatsapp terkait hal ini yaitu sah tidak penandatanganan RAPBD Padang Lawas 2023 yang ditandatangani Plt, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam walaupun sudah membaca pesan awak media dengan tanda dua centang biru
(Bambang)