Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Berita Terkini · 23 Sep 2023 21:42 WIB · waktu baca : ·

Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Terkejut Saat Diciduk Polisi


 Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Terkejut Saat Diciduk Polisi Perbesar

NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil menciduk seorang pria berinisial MAH alias Fahmi (26) warga Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara diduga merupakan pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (21/9/2023) sekira pukul 21.25 Wib.

Pria pengangguran tersebut diringkus dari rumahnya tanpa ada perlawanan. Ketika polisi melakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus dengan berat 11,43 gram (bersih 7,40 gram) dan pil ekstasi sebanyak 30 butir. 

Baca Juga:  Camat Bilah Barat Apresiasi Peresmian Kantor PT Pos Indonesia KCP Suka Makmur.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas J.L Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial MAH alias Fahmi.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila Forkopimda Labuhanbatu Gelar Upacara Di Lapangan Ika Bina Rantauprapat

“Fahmi terkejut dan tak berdaya saat dilakukan penangkapan di dalam rumahnya,” ujar AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9/2023). 

Dalam penangkapan pelaku, polisi pun juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok ,1 bungkus plastik yang berisikan plastik transparan klip kosong, 1 pipet sekop, 1 unit handphone merek nokia dan 1 buah dompet berwarna coklat yang berisikan uang tunai Rp 488.000 yang diakui pelaku bahwa barang tersebut miliknya.

Baca Juga:  Terbakar! Kapolres Barelang Tinjau Langsung PT PCI Elektronik

“Kini MAH alias Fahmi beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dirinya terancam Pasal 114 ayat 2 ,subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKP Agus Arianto.

(Juni Efendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Melakukan Cek Olah TKP Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit .

5 Desember 2023 - 17:08 WIB

Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi

5 Desember 2023 - 14:48 WIB

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Trending di Berita Daerah