NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil menciduk seorang pria berinisial MAH alias Fahmi (26) warga Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara diduga merupakan pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (21/9/2023) sekira pukul 21.25 Wib.
Pria pengangguran tersebut diringkus dari rumahnya tanpa ada perlawanan. Ketika polisi melakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus dengan berat 11,43 gram (bersih 7,40 gram) dan pil ekstasi sebanyak 30 butir.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas J.L Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial MAH alias Fahmi.
“Fahmi terkejut dan tak berdaya saat dilakukan penangkapan di dalam rumahnya,” ujar AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9/2023).
Dalam penangkapan pelaku, polisi pun juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok ,1 bungkus plastik yang berisikan plastik transparan klip kosong, 1 pipet sekop, 1 unit handphone merek nokia dan 1 buah dompet berwarna coklat yang berisikan uang tunai Rp 488.000 yang diakui pelaku bahwa barang tersebut miliknya.
“Kini MAH alias Fahmi beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dirinya terancam Pasal 114 ayat 2 ,subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKP Agus Arianto.
(Juni Efendi)