NET24JAM.ID || Medan – Direktur Polairud Polda Sumatera Utara mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di pesisir pantai jalan Kampar Uni Kampung Lingk.IX Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/10/2023).
Subdit Gakkum Polairud Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pesisir pantai Uni Kampung telah maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan informasi itu ditanggapi langsung team Subdit Gakkum melakukan pemantauan di lokasi.
Dan selanjutnya dari hasil pemantauan tersebut personil menemukan sebuah rumah huni di Uni Kampung tempat transaksi narkoba jenis sabu dan team langsung menggerebek lokasi tersebut yang dipimpin Intelair Ipda Eljon Sitinjak.
Lalu di lokasi di dapati seseorang yang bernama Rusli (41), pada rabu (18/10/2023) sekira pukul 11.30 Wib saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada pelanggannya.
Namun, sebelum melakukan penjualan barang yang merusak manusia itu keburu ditangkap oleh tim Subdit Gakkum Polairud Polda Sumut.
Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sumut Kompol D.J Naibaho kepada wartawan bahwa telah di tangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu atas nama Rusli di sebuah rumah di pesisir pantai Uni Kampung Belawan.
“Tersangka mendapat barang terlarang dari Inisial Ag dan masih daftar pencarian orang (DPO) dan dari tangan tersangka di temukan 3 bungkus plastik klip serbuk putih diduga sabu,5 set bong sabu, 3 buah mancis terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip kecil, 30 bungkus plastik klip sedang, 4 pipet bening yang diruncingkan untuk alat hisap sabu,1 unit timbangan digital,1 unit handphone merk Samsung, uang tunai Rp 70.000 dan satu bilah pedang gagang merah,” jelas Naibaho.
“Pelaku dibawa petugas di Mako Polairud untuk penindakan lebih lanjut dan kini tersangka telah ditahan di sel Polairud,” pungkasnya.
(Fendi)