Medan, NET24JAM.ID – Aksi unjuk rasa mahasiswa didepan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) terkait dugaan skandal rumah dinas (Rumdis) Kepala Rutan (Karutan) Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Revanda Bangun, pada Kamis (24/6/2021) lalu, yang disebut-sebut dijadikan lokasi mesum menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Dalam aksi tersebut, belasan mahasiswa yang berunjuk rasa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumut sontak menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, BEM Nusantara Sumut menyampaikan kekecewaan ke Kanwil Kemenkumham Sumut terkait oknum Karutan Klas II B Humbahas tersebut yang diduga melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi dengan cara premanisme terhadap jurnalis yang melakukan peliputan bersama perangkat desa, soal rumah dinas Karutan yang diduga dijadikan lokasi mesum.
Dalam orasinya Koordinator Daerah BEM Nusantara, Yusuf mengatakan, Karutan Klas II B Humbahas diduga menyediakan pekerja seks komersial (PSK) kepada narapidana dan menginapkan PSK di rumah dinas. Ia juga menuding ada peredaran narkoba.
“Bahwa di bawah kepemimpinan bapak Revanda Bangun juga terjadi peredaran narkoba yang besar-besaran. Termasuk juga adanya pengancaman terhadap wartawan yang mengganggu keselamatan dan mengintimidasi dengan menggunakan jasa premanisme yang ada di Sumatera Utara,” ujarnya dalam orasi.
Menanggapi hal ini, seorang praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH., MH., menilai bahwa sangat wajar adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut jika benar adanya perihal Rumdis Karutan disebut-sebut dijadikan tempat prostitusi atau jual beli PSK.
“Wah, sudah gak benar kerjaan Karutan itu. Kemenkumham harus cepat bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran, diam atau tidak peduli atas apa yang terjadi di Rumdis Karutan Humbahas tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Epza ini, Sabtu (3/7/2021).
“Disatu sisi memalukan, di sisi yang lain mencoreng dan menampar wajah Kemenkumham Sumut. Masa iya ada aktivitas mesum dan jual beli PSK di Rumdis dan itu disediakan pula oleh Karutan untuk para narapidana?” ujarnya menambahkan.
Dikatakannya, bahkan beredar kabar bukan hanya menyediakan PSK, dibawah kepemimpinan Revanda Bangun, Rutan Klas II B itu menjadi sarang peredaran narkoba.
“Nah, jika ini benar, tentu berbahaya bagi anak bangsa dan harus diungkap kebenarannya,” ketus mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.
Ada beberapa tuntutan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa itu diantaranya, BEM Nusantara Sumut meminta kepada Kemenkumham Sumut untuk memecat Karutan Klas II B Humbang Hasundutan dan memberikan hukuman yang setimpal.
Selain itu, dalam orasinya para mahasiswa tersebut meminta Kapolda Sumatera Utara segera proses oknum yang mengganggu keselamatan jiwa orang yang menyuarakan kebenaran dan yang melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan, yang melakukan peliputan di Rutan Klas II B Humbang Hasundutan itu sehingga nyawa dari wartawan tersebut terancam.
“Menyikapi unjuk rasa mahasiswa tersebut, hemat saya tuntutan mereka sudah tepat. Harapan kita ada tindakan tegas dari Kemenkumham terhadap Karutan yang telah melakukan penyelewengan tugas dan jabatan tersebut,” imbuhnya.
Epza mengaku heran terhadap situasi keamanan terhadap wartawan akhir-akhir ini di Sumatera Utara. Dikatakan demikian, akhir-akhir ini di Sumatera Utara banyak wartawan yang mendapat teror, ancaman dan intimidasi.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4) bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” jelas Epza.
Masih menurut Epza, bahkan dalam UUD 1945 disebutkan antara lain dalam Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia.
(Ridwan)