Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Tak Berkategori · 20 Jun 2021 05:24 WIB · waktu baca : ·

Penembakan Wartawan di Simalungun, Epza : Tegakkan Hukum dan Keadilan


 Penembakan Wartawan di Simalungun, Epza : Tegakkan Hukum dan Keadilan Perbesar

 

Medan, NET24JAM.ID – Terjadinya peristiwa penembakan oleh OTK yang berujung kematian terhadap salah satu wartawan sekaligus pimpinan media online Lasser news today Marsal Harahap di Simalungun pada Jum’at 18 Juni 2021 lalu mendapat perhatian dan kecaman keras dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH., MH.

“Penembakan terhadap korban, Marsal Harahap merupakan teror yang nyata bagi insan pers. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap serta diberi hukuman berat,” ujar pria yang akrab disapa Epza ini, Minggu (20/6/2021). 

“Saya sangat mengecam keras dan meminta aparat untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran, bisa saja nanti terjadi teror yang sama kepada teman-teman wartawan lainnya. Sehingga banyak insan pers menjadi ketakutan melakukan  investigasi guna mengungkap fakta dan memberitakan kebenaran  kepada masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Asyik Nyedot Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tanah Pinem

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku merupakan suatu keharusan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan (law inforcement). Kondisi seperti ini jika dibiarkan justru sangat memprihatinkan dan menjadi suatu momok yang menakutkan nantinya bagi insan pers dimanapun berada.

“Salah satu dampak nyata yang timbul dari tindak pidana kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa orang lain (korban). Padahal kita semua tau bahwa nyawa merupakan milik yang paling berharga bagi setiap orang. Makanya hemat saya pelaku wajib ditangkap dan diberi hukuman berat,” cetus Epza.

Baca Juga:  Persiapkan Diri! Jadwal Pendaftaran CPNS Polri Tahun 2021, Simak Selengkapnya

Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan pembunuhan, yaitu: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Bahkan terhadap pelaku pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

“Agak aneh memang akhir-akhir ini banyak ancaman atau teror terhadap wartawan, padahal profesi wartawan ini sudah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya perlindungan terhadap profesi wartawan perlu untuk ditingkatkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Indomaret Buka 6 Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

Munculnya banyak kasus teror seperti ancaman fisik, bahkan pembakaran rumah wartawan di Binjai serta penembakan yang berakibat hilangnya nyawa wartawan di Simalungun menjadi tugas berat aparat kepolisian untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang dan pelaku pembunuhan tersebut.

Kalau menjadi tugas berat, kita berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dan membawa pelaku hingga ke meja persidangan,” tandasnya.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah