Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG Bupati Labuhanbatu Pimpin Rapat Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Ini Nekat Pegang Payudara Ibu Muda Pamer Barang Mewah!! Kekayaan Oknum Pejabat PTPN III Dipertanyakan DP3A Labuhanbatu Gelar FGD Susun MoA Lintas Sektor

Tak Berkategori · 20 Jun 2021 05:24 WIB · waktu baca : ·

Penembakan Wartawan di Simalungun, Epza : Tegakkan Hukum dan Keadilan


 Penembakan Wartawan di Simalungun, Epza : Tegakkan Hukum dan Keadilan Perbesar

 

Medan, NET24JAM.ID – Terjadinya peristiwa penembakan oleh OTK yang berujung kematian terhadap salah satu wartawan sekaligus pimpinan media online Lasser news today Marsal Harahap di Simalungun pada Jum’at 18 Juni 2021 lalu mendapat perhatian dan kecaman keras dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH., MH.

“Penembakan terhadap korban, Marsal Harahap merupakan teror yang nyata bagi insan pers. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap serta diberi hukuman berat,” ujar pria yang akrab disapa Epza ini, Minggu (20/6/2021). 

“Saya sangat mengecam keras dan meminta aparat untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran, bisa saja nanti terjadi teror yang sama kepada teman-teman wartawan lainnya. Sehingga banyak insan pers menjadi ketakutan melakukan  investigasi guna mengungkap fakta dan memberitakan kebenaran  kepada masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku merupakan suatu keharusan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan (law inforcement). Kondisi seperti ini jika dibiarkan justru sangat memprihatinkan dan menjadi suatu momok yang menakutkan nantinya bagi insan pers dimanapun berada.

“Salah satu dampak nyata yang timbul dari tindak pidana kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa orang lain (korban). Padahal kita semua tau bahwa nyawa merupakan milik yang paling berharga bagi setiap orang. Makanya hemat saya pelaku wajib ditangkap dan diberi hukuman berat,” cetus Epza.

Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan pembunuhan, yaitu: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Bahkan terhadap pelaku pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

“Agak aneh memang akhir-akhir ini banyak ancaman atau teror terhadap wartawan, padahal profesi wartawan ini sudah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya perlindungan terhadap profesi wartawan perlu untuk ditingkatkan,” tuturnya.

Munculnya banyak kasus teror seperti ancaman fisik, bahkan pembakaran rumah wartawan di Binjai serta penembakan yang berakibat hilangnya nyawa wartawan di Simalungun menjadi tugas berat aparat kepolisian untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang dan pelaku pembunuhan tersebut.

Kalau menjadi tugas berat, kita berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dan membawa pelaku hingga ke meja persidangan,” tandasnya.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bunda Dewi Distribusikan Hasil Zakat Dan Infaq

25 Mei 2023 - 13:58 WIB

Hebat!! Jual Nama Maskep PKS Kebun Dolok Ilir B Sinulingga Bebas Tumbangkan Pohon Di Perumahan Karyawan

5 April 2023 - 21:54 WIB

Wabup Labuhanbatu Hj Elliya Rosa Siregar SPd MM Ikuti Senam Sehat di Car Free Day

23 Januari 2023 - 17:08 WIB

Ketua P3KS Ucapkan Selamat Rahmaddian Shah Terpilih Kembali Menjadi Ketua PP Kota Medan

22 Januari 2023 - 22:57 WIB

2 Inspirator Muda Ini Lestarikan Budaya Batak Jadi Pilot Project

20 Oktober 2022 - 12:50 WIB

800 Pelaku Parekraf Dapatkan Sertifikasi SNI CHSE Tahun 2022

19 Oktober 2022 - 08:44 WIB

Trending di Tak Berkategori