Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 12 Okt 2021 06:27 WIB · waktu baca : ·

Pencuri Kabel Tower Berhasil Diamankan SatReskrim Polsek Medan Baru


 Pencuri Kabel Tower Berhasil Diamankan SatReskrim Polsek Medan Baru Perbesar

Medan,NET24JAM.ID –  SatReskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pencuri kabel tower pada hari Selasa (13/10/2021).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.

Menurut keterangan Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah, pelaku pencurian berhasil diamankan berinisial BEH (39) warga Jalan Mistar Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga:  Sertijab, Kompol Mustafa Nasution Resmi Jabat Kapolsek Medan Labuhan

Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Medan Baru berdasarkan laporan korban bernama Ardhan Syah (37) warga Jalan Mesjid Lingkungan IX Kelurahan Helvetia Timur.

Kejadian pencurian oleh tersangka pada hari Jum’at (8/10/2021) sekitar pukul 05.10 Wib setelah rekan kerja korban memberitahukan hilangnya kabel yang berada di tower.

Baca Juga:  Kapolres Pematangsiantar Tinjau Vaksinasi Massal Lansia dan Guru

Kerugian yang dialami korban atas kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 7.700.000,_

“BEH pelaku pencurian berhasil kita tangkap sekitar pukul 06.00 Wib diseputaran tempat kejadian.

Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri kabel milik korban dengan cara memotong kabel dengan menggunakan parang,” ucap Irwansyah.

Baca Juga:  Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting Sik,MH., Hadiri Apel dan Penyemprotan Disinfektan di Rumah-rumah Warga

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Irwansyah,” Tersangka BEH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Irwansyah

(Red/ Sumber)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah