Medan,NET24JAM.ID – SatReskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pencuri kabel tower pada hari Selasa (13/10/2021).
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.
Menurut keterangan Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah, pelaku pencurian berhasil diamankan berinisial BEH (39) warga Jalan Mistar Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Medan Baru berdasarkan laporan korban bernama Ardhan Syah (37) warga Jalan Mesjid Lingkungan IX Kelurahan Helvetia Timur.
Kejadian pencurian oleh tersangka pada hari Jum’at (8/10/2021) sekitar pukul 05.10 Wib setelah rekan kerja korban memberitahukan hilangnya kabel yang berada di tower.
Kerugian yang dialami korban atas kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 7.700.000,_
“BEH pelaku pencurian berhasil kita tangkap sekitar pukul 06.00 Wib diseputaran tempat kejadian.
Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri kabel milik korban dengan cara memotong kabel dengan menggunakan parang,” ucap Irwansyah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Irwansyah,” Tersangka BEH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Irwansyah
(Red/ Sumber)