NET24JAM.ID || Simalungun – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi (Rakor).
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah pihak dari perusahaan BUMN maupun swasta dan warga serta pemerintahan Kabupaten Simalungun tersebut membahas pemasangan portal di Jalan Protokol Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Kecamatan Bandar Huluan, Rabu (10/1/2024).
Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar dalam sambutannya mengatakan rakor tersebut seyogyanya dilaksanakan pada hari Selasa 9 Januari 2024, akan tetapi pelaksanaannya diundur karena Kepala Dinas (Kadishub) menghadiri sertijab Kapolres.
“Terkait dengan portal, ini koordinasinya tidak cukup di tingkat kecamatan saja, hal itu wewenangnya Dishub, kita mencari solusi yang terbaik, antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan seluruh pengusaha,” ujar Camat Bandar Huluan.
“Harapan saya, nantinya, setelah hasil dari pertemuan ini disepakati dan dituangkan dalam berita acara, semua pengusaha yang hadir dapat memberikan kontribusi untuk Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan Pemerintah Kecamatan,” ujarnya lagi.
Sementara Kadis Perhubungan (Dishub) Simalungun, Sabar Pardamean Saragih mengatakan terkait dengan alat pengendali dan pengaman jalan dan menjadi program prioritas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun di tahun 2023 ada 26 titik yang sudah dipasang.
Menurutnya, hal itu sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR yang layak untuk di pasang alat pengendali dan keamanan jalan.
“Pertanyaanya, Mengapa harus di pasang alat pengendali dan pengaman jalan? Ini bermula dari konsep Bupati Simalungun ketika mulai memimpin Kabupaten Simalungun dengan Program Marhaloan Bolon,” tutur Kadishub.
Dia menerangkan, bahwa pengusaha lokal dinilai tidak secara partisipatif memberikan perhatian dan partisipasi untuk mendukung program Bupati Simalungun. Sehingga infrastruktur jalan yang rusak hampir mencapai 60 persen di Kabupaten Simalungun.
“Ternyata di Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kemudian di Permenhub No 13 Tahun 2018, dan baru-baru ini dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 48 Tahun 2023 tentang Alat pengendali dan Pengaman jalan, Tentunya ini lebih spesifik,” sebut Kadis.
Dikatakannya, tidak harus portal, banyak alat pengendali dan pengaman jalan, yang bisa dilakukan dalam hal bagaimana pengguna jalan dapat mengakses seluruh wilayah jalan, bagaimana mempertahankan kondisi jalan dan bagaimana menyelamatkan jalan, tapi dengan biaya yang murah.
Selain itu, Kadishub memaparkan, melalui Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2023, produk dari DPRD Simalungun dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, maka lahirlah Perda No 4 tersebut tentang Penyelenggara Perhubungan.
“Jadi kalau ditanya alat pengendali dan pengaman jalan ataupun portal, sampai manapun kami berani, karena itu sangat kuat dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.
(Mariono)