Simalungun,NET24JAM.ID – Berbagai cara dilakukan orang tua murid yang menjadi Korban Hukuman Oknum Guru Agama yang diduga telah menghukum muridnya yang tidak bisa menghafal Ayat yang ditugaskan dengan meminum air Water Closed (WC) dengan Pipet.
Atas kejadian tersebut orang tua murid beberapa waktu lalu tepatnya 15 Februari 2021 telah melaporkan kasus yang dialami murid ke Polres Simalungun untuk memohon Sanksi Hukum dan juga mereka telah Menyurati Menteri Agama dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kementrian Agama Sumatera Utara untuk meminta Sanksi Sosial.
Dalam surat laporan yang dikirim orang tua korban kasus murid menyedot air WC disebutkan mereka meminta Keadilan dan Tindakan dari Kementerian Agama untuk memberikan Sanksi Sosial atas tindakan Oknum Guru tersebut yang tindak pantas dilakukan sebagai upaya hukukaman terhadap murid.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum para Korban Adv. Ikhsan Gunawan, SH kepada NET24JAM.ID Senin (11/10/2021).
“Maksud dan tujuan kita mengirim laporan ke Kakan Kemenag Sumut dengan tembusan Menteri Agama agar ada Sanksi Sosial diberikan mereka Oknum Guru yang melakukan tindakan tak terpuji sebagai seorang Pendidik, karena akibat tindakan oknum guru itu menimbulkan Trauma dan Ketakutan bagi warga yang akan menyekolahkan anaknya disekolah tersebut, dan jika hal ini tidak mendapat tindak lanjut dari mereka kita akan Surati Ombudsman RI bahkan bila perlu ke Presiden langsung,” beber Ikhsan.
Ditempat terpisah, Plt LPA Simalungun Ida Halanita Damanik, SHut saat dikonfirmasi awak media juga tak menampik jika hal ini akan sampai ke Presiden jika anak anak yang menjadi korban kekerasan yang dihukum Oknum Guru untuk meminum Air WC tak kunjung mendapat Keadilan.
“Betul bang, jika anak anak yang menjadi korban tak kunjung mendapat Keadilan, mau tidak mau ya kita akan surati ke Presiden jika ada kasus Kekerasan terhadap Anak di Simalungun yang tak mendapat Keadilan,” pungkas Ida Halanita Damanik.
(Bambang)