Medan, NET24JAM.ID – Sidang kasus penganiayaan di lakukan Aditya Abdul Gani Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/7/2023).
Di dalam persidangan Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang di pimpin hakim ketua Nelson Panjaitan dan menghadirkan saksi -saksi diantaranya Ken Admiral sebagai korban dan kedua orang tuannya Elvi Indri Pitri dan Zoelkifly.
Saksi Ken Admiran meceritakan di hadapan hakim awal kejadian di jalan Ringroad dan sampai di rumah Aditya di jalan Guru Sinumba Helvetia Timur yang beritanya sudah pernah di unggah di saat kejadian.
Namun di saat orang tua Ken Admiral yang menceritakan kejadian dan di tambah vidio penganiayaan di buka oleh jaksa penuntut umum suasana jadi pecah betapa sadisnya perbuatan Aditya yang ketika itu menghajar Ken Admiral.
Namun yang di sesalkan orang tua Ken Admiral adalah orang tua Aditya AKBP. Achiruddin sebelum dipecat dari kepolisian membiarkan perkelahian itu terjadi sehingga dengan emosinya Aditya menghajar Ken Admiral yang tampak di vidio tersebut menjadi babak belur dan wajah yang bengkak kening robek.
Elvi mengatakan, seandainya waktu itu Achiruddin tidak membiarkan anaknya menghajar Ken Admiral, tak mungkin persidangan ini terjadi dan karena egoisnya Achiruddinlah sehingga masadepan anaknya jadi hancur “jelas Elvi di persidangan.
Dan selanjutnya Elvi tidak merasa dendam juga dengan Zoelkifly sehingga hakimpun bertanya kepada keduanya apakah mau memaafkan Aditya dan menarik perkara ini,”tanya hakim.
Zoelkifli tidak menarik perkara tersebut dan meminta hukum tetap di tegakan agar menjadi pembelajaran ke pada yang lain “tutupnya.
(fendi).