Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 25 Okt 2021 14:22 WIB · waktu baca : ·

Oknum Polsek Sunggal Dinilai Melanggar SOP, Kuasa Hukum : Apakah Lebih Tinggi dari Kapolri?


 Oknum Polsek Sunggal Dinilai Melanggar SOP, Kuasa Hukum : Apakah Lebih Tinggi dari Kapolri? Perbesar


Medan, NET24JAM.ID – Lagi-lagi masyarakat di Kota medan Sumatera Utara (Sumut) diduga diperlakukan semena-mena oleh Oknum Polsek Sunggal.

Kali ini dialami oleh seorang ibu hamil, Yati (26) warga Jalan Sei Padang Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara, dirinya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (25/10/2021) siang.

Bersama kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung, Yati menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) atas kinerja Polsek Sunggal karena dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan suaminya sebagai tersangka.

“Saya mau meminta keadilan. Saya hamil, tapi suami saya ditahan di Polsek Sunggal karena tuduhan penganiayaan. Bantulah saya Pak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolda Sumut, suami saya tulang punggung kami,” ucap Yati sambil tersedu.

Sementara itu, Jhon Feryanto Sipayung menyampaikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka tindak penganiayaan kliennya yakni Jhon Luther Sijabat tidak sesuai SOP. Sebab, Jhon Luther Sijabat langsung ditangkap tanpa adanya surat panggilan dan pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Gelar Layanan Pangkas Gratis, P3KS Gandeng Guntof Barbershop

“Kita datang ke sini (Propam Polda Sumut) untuk meminta keadilan atas penetapan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap klien kita yang dilakukan oknum penyidik Polsek Sunggal,” kata Feryanto didampingi rekannya Irvan Viktor dan Evan Prance Simangunsong.

Dijelaskan Jhon Feryanto, kliennya ditangkap di kiosnya Jalan Setia Budi (Panjang Tanjung Rejo) Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal atas Laporan Polisi No : LP/B/271/VII/2021/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 23 Juli 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi, pada Kamis (22/7/2021) siang di tempat usaha kliennya.

“Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan pada 8 Agustus. Padahal, tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” sesal Feryanto.

Dia berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra dapat memberi atensi atas kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya, karena dapat mencoreng institusi. 

Baca Juga:  Bulan Depan Perdagangan Indonesia-China Gunakan Rupiah dan Yuan

“Saya berharap, sesuai penegasan Bapak Kapolri, setiap anggota yang melakukan kesalahan hingga menyakiti masyarakat akan ditindak tegas,” ungkap Feryanto.

Dalam hal ini, pada Jumat 22 Oktober 2021, pendumas sebagai kuasa hukum dari korban telah melakukan pengaduan diantaranya :

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

  2. Kompolnas

  3. Menkopolhukam

  4. Kadiv Propam Polri

“Kami sangat menyayangkan tindakan arogansi dari oknum Polsek Sunggal yang menangkap dan menahan seseorang dengan dugaan melawan hukum dalam hal ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri, yang menjadi pertanyaan, apakah Wewenang Polsek Sunggal lebih tinggi dari Kapolri? Apakah Polda Sumut khususnya Polsek Sunggal mempunyai aturan tersendiri?,” tuturnya.

Lebih lanjut, Feryanto menerangkan

Pendumas Jhon Luther sijabat dan anaknya Afriandi Sanjaya Sijabat yang dianiaya malah dijadikan tersangka, ditangkap, dan ditahan langsung dengan memberikan bukti surat yang diduga dengan memanipulasi bukti data pada  persidangan tanggal 11 Oktober 2021 No. Register 46 pada Pengadilan Negeri Medan yang dibantah pemohon/ pendumas dan termohon adalah Polsek Sunggal.

Baca Juga:  What Can You Do To Save Your Kids From Destruction By Social Media?

Ia menyebut, bukti surat tersebut adalah SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan kepada Kepling di dalam bukti surat tersebut Kepling menerima SPDP tanggal 24 Agustus 2021.

“Hal ini disampaikan dalam fakta persidangan yg tidak sesuai disampaikan Polsek Sunggal. Bayangkan jika oknum penegak hukum saja berani melakukan perbuat demikian, kemana masyarakat ini mengadu untuk memperoleh kepastian hukum yang katanya Presisi,” papar Feryanto.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan upaya ke Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM, Karena patut diduga adanya pelanggaran HAM oleh oknum Polsek Sunggal tersebut.

“Kalau hal ini dibiarkan berarti kedudukan Polsek sunggal lebih tinggi dari Bapak Kapolri,” tandas Feryanto.

(Rasid)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah