Medan, NET24JAM.ID – Aipda Roni Syahputra oknum petugas Polres Pelabuhan Belawan pelaku pembunuhan berencana terhadap dua gadis beberapa waktu yang lalu terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersamaan tertunduk lesu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (6/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menilai terdakwa Roni Syahputra terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Pidana KUHP jo Pasal 65 KUHP,menuntut agar supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Roni Syahputra dengan Pidana Mati ungkap Jaksa.
Dalam pertimbangan Jaksa, ada pun yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis.”Dimana salah satu korban masih dibawah umur dan terdakwa merupakan Aparat Penegak Hukum, sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa Bastian.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Utama Sutardodo usai mendengar tuntutan Jaksa menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda Pledoi.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tersebut terlalu dipaksakan.
Seakan Pasal 340 ini dipaksakan dalam Nota Pembelaan nantinya dalam keberatan keberatan kami selaku kuasa hukum.
Diluar ruangan sidang tampak istri dan anak terdakwa menangis mendengar tuntutan mati terhadap terdakwa Roni Syahputra.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum petugas Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yaitu Riska Pitria dan AC yang terjadi pada bulan Februari lalu.
Jaksa mengatakan, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska dan membuat janji untuk bertemu dengan korban Riska, namun pada saat itu korban membawa seorang teman berinisial AC untuk menemaninya.
Dalam perjalanan terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska, saat melakukan aksinya korban sempat melawan namun terdakwa memukul korban dan menyuruh korban AC untuk diam.
Terdakwa juga sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan dengan memborgol kedua tangan korban.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke sebuah Hotel di Padang Bulan Medan.
Berniat menyetubuhi korban Riska namun pada saat itu korban dalam keadaan menstruasi sehingga akhirnya melakukan aksi bejatnya terhadap korban AC yang masih berusia 13 Tahun.
Terdakwa selanjutnya membawa kedua korban kerumahnya dan menyekap keduanya, selanjutnya terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah korban menggunakan bantal hingga tewas.
“Kemudian terdakwa membuang korban, salah satunya di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan XXIV Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat di pinggir jalan dan korban lainnya di buang di Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkas Jaksa Bastian.
(Misdi)