Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Tak Berkategori · 7 Sep 2021 03:25 WIB · waktu baca : ·

Oknum Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan Dituntut Hukuman Mati


 Oknum Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan Dituntut Hukuman Mati Perbesar


Medan, NET24JAM.ID – Aipda Roni Syahputra oknum petugas Polres Pelabuhan Belawan pelaku pembunuhan berencana terhadap dua gadis beberapa waktu yang lalu terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersamaan tertunduk lesu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (6/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menilai terdakwa Roni Syahputra terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Pidana KUHP jo Pasal 65 KUHP,menuntut agar supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Roni Syahputra dengan Pidana Mati ungkap Jaksa.

Dalam pertimbangan Jaksa, ada pun yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis.”Dimana salah satu korban masih dibawah umur dan terdakwa merupakan Aparat Penegak Hukum, sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa Bastian.

Baca Juga:  Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Utama Sutardodo usai mendengar tuntutan Jaksa menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda Pledoi.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tersebut terlalu dipaksakan.

Seakan Pasal 340 ini dipaksakan dalam Nota Pembelaan nantinya dalam keberatan keberatan kami selaku kuasa hukum.

Diluar ruangan sidang tampak istri dan anak terdakwa menangis mendengar tuntutan mati terhadap terdakwa Roni Syahputra.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum petugas Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yaitu Riska Pitria dan AC yang terjadi pada bulan Februari lalu.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Sei Rampah, Tiga Rumah Warga Rusak

Jaksa mengatakan, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska dan membuat janji untuk bertemu dengan korban Riska, namun pada saat itu korban membawa seorang teman berinisial AC untuk menemaninya.

Dalam perjalanan terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska, saat melakukan aksinya korban sempat melawan namun terdakwa memukul korban dan menyuruh korban AC untuk diam.

Terdakwa juga sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan dengan memborgol kedua tangan korban.

Baca Juga:  Berbagi di Bulan Ramadhan, Tim Ardianto & Damanik Law Office Santuni Anak Yatim

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke sebuah Hotel di Padang Bulan Medan. 

Berniat menyetubuhi korban Riska namun pada saat itu korban dalam keadaan menstruasi sehingga akhirnya melakukan aksi bejatnya terhadap korban AC yang masih berusia 13 Tahun.

Terdakwa selanjutnya membawa kedua korban kerumahnya dan menyekap keduanya, selanjutnya terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah korban menggunakan bantal hingga tewas.

“Kemudian terdakwa membuang korban, salah satunya di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan XXIV Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat di pinggir jalan dan korban lainnya di buang di Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkas Jaksa Bastian. 

(Misdi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah