Eka Putra Zakran, SH, MH.
Medan, NET24JAM.ID – Dua oknum Polisi yakni penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kedua oknum penyidik tersebut adalah Aiptu DR dan Bripka RHL. Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU yang tak lain adalah istri tersangka kasus narkoba.
Ironisnya, saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun itu disebut-sebut dalam keadaan hamil.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diperiksa Propam Polda Sumut.
Kendati demikian, Kombes Hadi Wahyudi tidak mendetail siapa lagi yang ikut diperiksa terkait kasus ini.
Menanggapi hal itu, Eka Putra Zakran, SH, MH., salah seorang pengamat hukum di Sumatera Utara, mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang telah memeriksa dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru tersebut.
“Sangat disayangkan, mental aparat hukum seperti itu. Padahal untuk masuk ke kepolisian harus melalui serangkaian seleksi yang super ketat dan harus melewati proses pendidikan. Artinya mereka sudah dilatih secara sistematis dengan penuh disiplin. Selain disiplin, tentunya masalah moral pasti juga ditanamkan. Makanya heran kita, kenapa output di lapangan mental dua oknum ini serampangan?,” jelas pria yang akrab disapa Epza ini, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, sebagai anggota Polri seharusnya kedua oknum tersebut menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
“Nah, kalau sudah berbuat cabul dan memeras istri tersangka, tindakan mereka sudah gak benar. Hemat saya bila terbukti bersalah kedua oknum penyidik tersebut selain diberi sanksi disiplin, juga harus dipecat dengan tidak hormat serta diberi sanksi hukum yang berat,” tegas Epza.
“Hukum diterapkan bukan hanya untuk masyarakat biasa, aparat hukum bermasalah juga layak diberi sanksi hukum, karena dimata hukum kedudukan setiap warga negara adalah sama (aquality before the law). Jadi jangan ada kekhususan atau hukum terhadap siapapun jangan dibeda-bedakan,” pungkasnya.
Dikutip dari laman Tribun Medan, kasus dugaan pencabulan, pemerasan dan pencurian ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara.
Saat penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/5/2021) lalu, penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.
Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru. Namun keduanya tidak langsung dibawa ke Mako Polsek Kutalimbaru.
Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang. Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang.
Sementara Aiptu DR, disebut-sebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
Di hotel itu pula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Tak hanya itu, Motor MU ternyata diduga ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR.
(Ridwan)