NET24JAM.ID || Medan – Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya dan dapat dipercaya, menduga adanya oknum Dit Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) memanipulasi pengungkapan kasus ballpress ilegal.
Dikatakannya, barang bukti yang dipaparkan pihak Dit Polairud Polda Sumut yang juga dihadiri Bea Cukai Belawan dalam konferensi pers, pada Jumat (6/10/2023), diduga adanya kejanggalan.
“Pada saat penangkapan, pihak Ditpolairud Polda Sumut mengamankan ratusan karung ballpress (pakaian bekas) ilegal, 2 unit kapal motor (KM) pengangkut ballpress ilegal, 5 unit truk dengan rincian 4 unit truk berwarna kuning dan 1 unit truk berwarna biru, dibawa ke Mako Polairud Polda Sumut. Tapi kenapa dalam konferensi pers hal itu tidak dipaparkan? Saya menduga adanya manipulasi terhadap pengungkapan kasus ini,” ungkap sumber pada net24jam.id, Minggu (8/10/2023).
Dugaan itu, menurut sumber, dilatarbelakangi ketidaksesuaian antara barang bukti yang diamankan dengan pemaparan Dit Polairud Polda Sumut dalam konferensi persnya.
Anehnya, lanjut sumber mengatakan, kapal motor pengangkut ballpress ilegal itu GT12, namun didalam konferensi pers disampaikan kapal motor tersebut GT31.
“Pada saat penangkapan 1 unit kapal motor terlihat tenggelam karena mengalami kebocoran. Sebagian ballpress sempat dimuat dalam truk dan sebagian lagi terendam sebab belum sempat dimuat ke truk dikarenakan keburu ketahuan oleh petugas Dit Polairud Polda Sumut. Terlihat dalam foto tidak ada kapal motor bertuliskan KM Bintang,” ketusnya.
Saat penangkapan itu, masih kata sumber, nahkoda kapal bernama Faisal (40) warga Dusun Penjaga Barat Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara bersama dua anak buah Kapal (ABK) berhasil melarikan diri.
“Katanya nahkoda kapal beserta ABK lagi diburu pihak kepolisian. Lantas, siapakah pengusaha yang menampung ballpress ilegal itu? Tentunya pasti ada, hal ini jangan sampai tidak terungkap,” tegasnya.
“Kami berharap kepada bapak Kapolri maupun Kadiv Propam Polri untuk turut mengusut tuntas kasus ini, karena ada dugaan manipulasi kasus ballpress ilegal tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, terkait hal tersebut saat dikonfirmasi net24jam.id melalui via WhatsApp, Sabtu (7/10/2023), Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut Kompol DJ Naibaho tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan terkesan diam seribu bahasa.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap kapal pengangkut ballpress 127 karung tanpa nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) di pantai pada posisi Paloh Dusun 11 Asam Kumbang Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Selain menyita 127 karung ballpress, petugas juga menyita sejumlah dokumen berupa satu unit kapal GT.31, satu bundel dokumen kapal,satu helai bendera Malaysia,tiga buah buku pelaut dan 127 ballpress pakaian bekas.Sedangkan para nahkoda dan anak buah kapal (ABK) keburu kabur sebelum petugas datang.
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Sumut AKBP Erwin Wijaya Siahaan menerangkan, bahwa sebelumnya petugas mendapat informasi ada kapal pengangkut pakaian bekas nyaris tenggelam di Pantai Paloh Desa Karang Gading.
“Berdasarkan informasi tersebut, Dit Polairud langsung mengerahkan tim dengan menggunakan Kapal Patroli KP II- 1001 untuk melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Selanjutnya, tambah Erwin, petugas langsung mengamankan karung-karung berisikan pakai bekas dan kapal tersebut ke Mako Ditpolairud pada Sabtu 22 September 2023 lalu.
“Saat ini petugas Ditpolairud masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap nahkoda yang bernama Faisal sesuai dengan dokumen yang ditinggalkan dan ABK yang melarikan diri,” tutur Wadir Polairud Polda Sumut.
“Untuk para pelaku yang diketahui sebanyak tiga orang masih kita buru sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan dan akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
(Ridwan)