P. Siantar, NET24JAM.ID – Seolah tak ingin dipisahkan, seorang pengedar shabu bernyanyi saat di tangkap personil Polres Pematangsiantar tentang keberadaan temannya yang memasok shabu kepadanya
Agus (26) warga sigulang gulang ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (29/6/2021) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di samping Indomaret saat menunggu pembeli.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya, SH., Kamis (1/7/2021) saat dikonfirmasi NET24JAM.ID tak menampik perihal penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.
“Ketiganya ditangkap didua tempat berbeda mas, tersangka agus ditangkap di Jalan Jawa sedang kedua rekannya kita tangkap dijalan Sungkit,” jelas Rusdi.
Menurut Rusdi kronologis penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini bermula pada hari Selasa (29/6/2021) sekira pukul 19.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkoba jenis shabu di Jl. Jawa Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di samping Indomaret
Personil Sat Narkoba pun berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri disamping Indomaret
Brukkk!! personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian mengaku diketahui Agus (26) warga sigulang gulang, kemudian tepat di depannya ada sebuah meja dan diatas meja tersebut ditemukan 1(satu) buah tisu yang didalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.65 gr
Tak hanya itu dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 unit Hp, saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, ia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam didapatlah informasi bahwa ua mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya yang bernama Arif yang berada di Jl. Sungkit Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Personil langsung menuju alamat yang dimaksud sekira pukul 20.30 WIB, sesampainya di alamat tersebut personil melihat Arif (23) warga kel. Bane, sedang duduk didepan rumah bersama temannya yang langsung ditangkap personil
Saat digeledah ditemukan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, di atas meja tepat didepan Arif, kemudian turut diamankan teman Arif yang mengaku bernama Fajar dan dari Fajar ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, kemudian 1 unit Hp dari tangan Fajar
“Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Rusdi menandaskan.
(Bambang)