Labuhanbatu, NET24JAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara, menangkap pria berinisial LS (47) alias Paul yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Penangkapan LS alias Paul pada Rabu (1/3/2023), sekira pukul 18.30 Wib karena adanya pengaduan masyarakat,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H., dalam keterangan persnya terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (8/3/2023).
Diketahui bahwasanya pelaku adalah warga lingkungan Tapian Nauli Sigambal Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, bahwasannya di sebuah pondok di lingkungan Kampung Sawah lll Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil Polres Labuhanbatu pun menyamar menjadi pembeli. Polisi undercover itu lalu bertemu dengan LS alias Paul.
“Pelaku berinisial LS alias Paul bertransaksi dengan anggota polisi undercover sambil menyerahkan 1 bungkus klip sabu. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku,” papar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit handphone, uang sebesar Rp117.000, 1 tas yang berisikan 1 bungkus plastik klip berisikan pecahan pil berwarna hijau yang diduga jenis ekstasi, timbangan elektrik, 2 skop terbuat dari pipet plastik, 1 mancis dan 1 kaleng yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil pengembangan, LS mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain yaitu seseorang yang berinisial I,” ungkap AKP Roberto P Sianturi.
“Pelaku kini sudah mendekam di Polres Labuhanbatu. Pelaku berinisial LS alias Paul dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Julip Ependi)