Labura, NET24JAM – Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom mengungkap tindak pidana judi tebak angka jenis macau yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi, SH., menerangkan pelaku AR alias Kiki (54) diamankan Reskrim Polsek Kualuh Hulu terkait tindak pidana perjudian, pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 16.40 Wib.
Pelaku ditangkap di dalam warung Kopi Minang Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Aek kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan itu, berawal atas informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang menulis atau akrab disebut juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis macau di dalam lokasi tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Benar saja, di dalam warung kopi, tim melihat seorang laki-laki sedang duduk sembari menunggu pembeli judi tebak angka jenis macau,” ujar Roberto, Rabu (22/3/2023).
Tanpa berlama-lama, masih kata Kasat, tim langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Ditemukan dalam saku celana belakang, dua buku notes yang satunya berisikan pasangan judi tebak angka beserta dua lembar karbon dan dalam saku celana depan ditemukan uang,” ungkap Roberto.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu,” pungkasnya.
(Julip Ependi)