Belawan, NET24JAM – Kalau mau cepat ditangani, viralkan dulu kasusnya di media sosial. Sebab, no viral no justice. Begitulah ungkapan netizen di era zaman now.
No Viral No Justice ini didefinisikan oleh para netizen sebagai bentuk dari situasi dimana seseorang harus memviralkan kasus hukum yang dialaminya terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan keadilan seutuhnya.
Seharusnya kasus hukum tersebut tidak dipandang dari viral atau tidaknya oleh para penegak hukum untuk bisa diproses dan ditindaklanjuti.
Dinamika ini sangat menyoroti pelayanan pihak penegak hukum dalam kinerjanya menangani kasus-kasus yang ada.
Tentu saja dapat menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat dan merusak citra para penegak hukum terkhususnya pihak kepolisian terlihat buruk atau negatif apabila tidak ditangani dengan cepat.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Sempat viral di media sosial seorang pria menjambak rambut seorang wanita yang tidak lain adalah istrinya sendiri, Jumat (7/4/2023).
Bahkan di dalam video tersebut tampak si suami membawa kayu yang hampir saja memukul korban, namun aksinya dihalau oleh seorang wanita tua yang berada di sebelah istrinya.
Menurut informasi yang beredar, ketika korban didampingi keluarga hendak melaporkan peristiwa itu ke Polres Pelabuhan Belawan, namun salah satu oknum polisi wanita (Polwan) mengatakan bahwasanya belum bisa buat laporan dikarenakan tidak ada luka fisik.
“Dimana keadilan untuk warga seperti kami ini, apa harus menunggu adanya korban baru bisa buat laporan,” ketus salah satu akun Facebook yang turut memviralkan peristiwa itu.
Pasca viral di media sosial serta adanya dukungan dari netizen dan warganet memviralkan peristiwa tersebut, aksi penganiayaan suami terhadap istrinya yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan akhirnya ditanggapi pihak kepolisian.
“Kita telah amankan pelaku berinisial RA alias Dayat (43) yang videonya viral di medsos karena melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Joshua Tampubolon dalam konferensi persnya, Sabtu (8/4/2023).
Kapolres mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat berada tidak jauh dari kediaman orang tuanya.
“Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu batang kayu dan pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” ungkap Joshua.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Joshua, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku karena sakit hati tak diberi uang oleh sang istrinya.
“Dia mengaku sakit hati karena saat minta uang Rp50 ribu tidak dikasih istrinya, jadi dia nekat aniaya istrinya,” sebut Kapolres.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kembali.
Mantan Kapolres Samosir ini menerangkan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti dengan cepat setiap peristiwa yang viral di media sosial.
“Sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, saya telah sampaikan kepada jajaran untuk menindak lanjuti secepatnya kasus-kasus yang viral di media sosial,” ungkapnya dengan tegas.
(Ical)