Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Tak Berkategori · 11 Agu 2021 06:29 WIB · waktu baca : ·

Niat Transaksi Sabu, Warga Tanjung Balai Keburu Diringkus Polisi


 Niat Transaksi Sabu, Warga Tanjung Balai Keburu Diringkus Polisi Perbesar

Barang bukti yang diamankan polisi.

Tj. balai, NET24JAM.ID – Nasib Apes hinggap di junaidi (47) warga Jl. Garuda gg. cendrawasih Lk. IV Kel. Beting kuala kapias Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai, belum lagi bertransaksi ianya keburu diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (10/8/2021) pukul 22.00 Wib di sekitar tempat tinggalnya.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK., melalui Kasubag Humas Iptu. AD. Panjaitan kepada NET24JAM.ID membenarkan penangkapan Junaidi yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 5,14 gr

“Anggota kita berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu Selasa (10/8/2021, sekitar pukul 22.00 wib di Jl. Garuda Lk. IV Kel. Beting kuala kapias Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai,” terang Panjaitan.

Baca Juga:  Istri Korban Tik Tok, Jabatan Kapolres Dicopot

“Saat diringkus tersangka sedang berdiri dipinggir  Jalan, dan langsung diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berikut barang bukti narkotika Jenis shabu,” sambung Panjaitan.

Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gr, 1 (satu) unit Hp. Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar kertas timah rokok sempoerna,  uang Rp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan.

Baca Juga:  Orang Tua Murid Korban Hukuman Minum Air WC Surati Kemenag dan Kakanwil Kemenag Sumut

Masih menurut Panjaitan, Kronologis penangkapan junaidi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menerangkan bahwa di Beting kuala kapias PT Timur jaya teluk nibung, ada 1 (satu) org Laki-Laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut   Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat resnarkoba Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut. 

Baca Juga:  Kangkangi Surat Telegram KAPOLRI, Givenchi Eks THM Ferari di Pematang Siantar Tetap Buka dan Meresahkan Masyarakat

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu berada disamping kanan pelaku, kemudian saat dilakukan introgasi terhadapnya, junaidi menerangkan bahwa narkotika yang terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 (lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya 

“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai Hukum yang berlaku, dan kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Panjaitan.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah