Barang bukti yang diamankan polisi.
Tj. balai, NET24JAM.ID – Nasib Apes hinggap di junaidi (47) warga Jl. Garuda gg. cendrawasih Lk. IV Kel. Beting kuala kapias Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai, belum lagi bertransaksi ianya keburu diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (10/8/2021) pukul 22.00 Wib di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK., melalui Kasubag Humas Iptu. AD. Panjaitan kepada NET24JAM.ID membenarkan penangkapan Junaidi yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 5,14 gr
“Anggota kita berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu Selasa (10/8/2021, sekitar pukul 22.00 wib di Jl. Garuda Lk. IV Kel. Beting kuala kapias Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai,” terang Panjaitan.
“Saat diringkus tersangka sedang berdiri dipinggir Jalan, dan langsung diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berikut barang bukti narkotika Jenis shabu,” sambung Panjaitan.
Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gr, 1 (satu) unit Hp. Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar kertas timah rokok sempoerna, uang Rp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan.
Masih menurut Panjaitan, Kronologis penangkapan junaidi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menerangkan bahwa di Beting kuala kapias PT Timur jaya teluk nibung, ada 1 (satu) org Laki-Laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat resnarkoba Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu berada disamping kanan pelaku, kemudian saat dilakukan introgasi terhadapnya, junaidi menerangkan bahwa narkotika yang terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 (lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya
“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai Hukum yang berlaku, dan kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Panjaitan.
(Bambang)