Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Tak Berkategori · 11 Agu 2021 06:29 WIB · waktu baca : ·

Niat Transaksi Sabu, Warga Tanjung Balai Keburu Diringkus Polisi


 Niat Transaksi Sabu, Warga Tanjung Balai Keburu Diringkus Polisi Perbesar

Barang bukti yang diamankan polisi.

Tj. balai, NET24JAM.ID – Nasib Apes hinggap di junaidi (47) warga Jl. Garuda gg. cendrawasih Lk. IV Kel. Beting kuala kapias Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai, belum lagi bertransaksi ianya keburu diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (10/8/2021) pukul 22.00 Wib di sekitar tempat tinggalnya.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK., melalui Kasubag Humas Iptu. AD. Panjaitan kepada NET24JAM.ID membenarkan penangkapan Junaidi yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 5,14 gr

“Anggota kita berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu Selasa (10/8/2021, sekitar pukul 22.00 wib di Jl. Garuda Lk. IV Kel. Beting kuala kapias Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai,” terang Panjaitan.

Baca Juga:  Perkuat Status HGU PTPN III, Konsultan Hukum Dirikan Plang Baliho Pengumuman

“Saat diringkus tersangka sedang berdiri dipinggir  Jalan, dan langsung diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berikut barang bukti narkotika Jenis shabu,” sambung Panjaitan.

Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gr, 1 (satu) unit Hp. Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar kertas timah rokok sempoerna,  uang Rp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan.

Baca Juga:  AKABRI' 2001 Giat Vaksinasi Massal Dosis I di Mapolres Tanjung Balai

Masih menurut Panjaitan, Kronologis penangkapan junaidi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menerangkan bahwa di Beting kuala kapias PT Timur jaya teluk nibung, ada 1 (satu) org Laki-Laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut   Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat resnarkoba Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut. 

Baca Juga:  Sat Polair Tanjung Balai Giat Patroli Rutin

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu berada disamping kanan pelaku, kemudian saat dilakukan introgasi terhadapnya, junaidi menerangkan bahwa narkotika yang terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 (lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya 

“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai Hukum yang berlaku, dan kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Panjaitan.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Lansia JTP Bagikan Susu, Kaca mata Dan Pengobatan Gratis Di Garoga.

3 September 2024 - 08:28 WIB

Club PS Marelan Jaya Menjuarai Trapeo Di Lapangan Sampali Medan

3 September 2024 - 06:25 WIB

Unit Pabrik Mesin Tenera PTPN IV Ragional II Gelar Peringatan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 11:14 WIB

Tingkatkan Layanan P2HAM, Dirjen HAM Kunjungi Dan Berikan Pengarahan Di Lapas Medan

8 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Inovasi Gaspul melalui Dinkes di Galakkan Pemkab Labuhanbatu

3 Agustus 2024 - 08:01 WIB

Gawat Proyek DD TA 2023 Tak Terealisasi Diduga Pangulu Lestari Indah Selewengkan Anggaran

27 Juni 2024 - 14:23 WIB

Trending di Tak Berkategori