Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Tak Berkategori · 6 Mei 2021 10:03 WIB · waktu baca : ·

Ngantongi Ganja 9 Paket, Koko Digelandang ke Mapolres Pematangsiantar


 Ngantongi Ganja 9 Paket, Koko Digelandang ke Mapolres Pematangsiantar Perbesar


P. Siantar, NET24JAM.ID – Terbukti dan kedapatan memiliki narkotika jenis ganja oleh Personil Sat Narkoba membawa Koko Purba (41) warga Kelurahan Karo ke sel Mapolres Pematangsiantar, pada Selasa (4/5/2021) sekira pukul 17.00 Wib, di seputaran Jalan Melanton Siregar Kelurahan Parhorasan nauli Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.

Koko purba ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan mengantongi narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket dengan berat 10.36 gram dari dalam saku celananya.

Saat ditangkap warga Kelurahan Karo tersebut mengakui kepada personil Sat Narkoba bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan tidak ada keterangan dari mana barang tersebut didapatnya.

Baca Juga:  Kapolres Dairi Kunjungi Markas Kodim 0206/Dairi, Untuk Apa?

Hal yang sama disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK., melalui Kasubag Humas AKP. Rusdi Ahya, SH., kepada NET24JAM.ID, pada Rabu (5/5/2021) tentang penangkapan Koko Purba di jalan Melanton Siregar.

“Benar, personil kita telah menangkap diduga pengedar narkotika jenis ganja dan barang bukti kita dapat dari saku celananya sebanyak sembilan paket,” terang Rusdi.

Baca Juga:  Deklarasi Pilkades Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas

Masih menurut rusdi, penangkapan Koko bermula personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang diduga mengedarkan ganja di seputaran jalan Melanton Siregar.

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, saat berada di Jalan Melanthon Siregar terlihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapat, sedang berdiri sendiri di pinggir jalan.

Baca Juga:  LKKP Keadilan Minta Kepala Daerah Menjaga Wibawa dan Jangan Mau di Intervensi

Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama Koko Purba  (41) warga Kelurahan Karo dan saat digeledah dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1(satu) buah plastik yang di dalamnya ada 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 10,36 gram.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tandas Rusdi.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah