P. Siantar, NET24JAM.ID – Terbukti dan kedapatan memiliki narkotika jenis ganja oleh Personil Sat Narkoba membawa Koko Purba (41) warga Kelurahan Karo ke sel Mapolres Pematangsiantar, pada Selasa (4/5/2021) sekira pukul 17.00 Wib, di seputaran Jalan Melanton Siregar Kelurahan Parhorasan nauli Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Koko purba ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan mengantongi narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket dengan berat 10.36 gram dari dalam saku celananya.
Saat ditangkap warga Kelurahan Karo tersebut mengakui kepada personil Sat Narkoba bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan tidak ada keterangan dari mana barang tersebut didapatnya.
Hal yang sama disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK., melalui Kasubag Humas AKP. Rusdi Ahya, SH., kepada NET24JAM.ID, pada Rabu (5/5/2021) tentang penangkapan Koko Purba di jalan Melanton Siregar.
“Benar, personil kita telah menangkap diduga pengedar narkotika jenis ganja dan barang bukti kita dapat dari saku celananya sebanyak sembilan paket,” terang Rusdi.
Masih menurut rusdi, penangkapan Koko bermula personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang diduga mengedarkan ganja di seputaran jalan Melanton Siregar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, saat berada di Jalan Melanthon Siregar terlihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapat, sedang berdiri sendiri di pinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama Koko Purba (41) warga Kelurahan Karo dan saat digeledah dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1(satu) buah plastik yang di dalamnya ada 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 10,36 gram.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tandas Rusdi.
(Bambang)