Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 17 Agu 2023 09:22 WIB · waktu baca : ·

Nekat Ngedar Sabu Dekat Posko KBN Tole Diamankan Polisi Labuhanbatu


 Nekat Ngedar Sabu Dekat Posko KBN Tole Diamankan Polisi  Labuhanbatu Perbesar

NET24JAM.ID || Labuhanbatu,- Satres Narkoba kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RSA alias Tole (23) warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK. SH. MH. MIK., melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., Rabu (16/08/23) mengatakan, tersangka RSA alias Tole Diamankan di sekitar tempat tinggalnya, Sabtu (12)08/23) sekira pukul 11.20 Wib.

Baca Juga:  Putri Bupati Labusel Dilaporkan, Polda Sumut : Kasusnya Dilanjutkan

Dari tangan tersangka, kata Roberto, juga turut diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram brutto, satu buah kantong plastik warna hitam.

” Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yg berinisial N dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran,” kata Roberto.

Baca Juga:  PASU Pemersatu Advokat dan Siap Mengawal Penegakan Supremasi Hukum

Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu,m dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya.

“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup” ucapnya.

Lebih lanjut Roberto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

Baca Juga:  Jaga Kebugaran Tubuh, Prajurit Yonif 3 Marinir Lakukan Hal Ini

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun,” jelasnya.

Roberto menegaskan, penindakan peredaran narkotika merupakan tindaklanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN).

(Julip ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah