NET24JAM.ID II Sergai – Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (12/7/2023) lalu diduga melibatkan Kepala SMP Negeri 2 Bandar Khalipah Raden Saragih (RH) sekaligus menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri se-Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Tak hanya RH, Sekretaris MKKS juga diduga turut diamankan dalam OTT tersebut. Saat ini pihak kepolisian sudah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan akan memasuki penetapan tersangka.
Kasus ini berdasarkan LP/A/10/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2023. Satreskrim Polres Sergai menyebutkan kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Sat Reskrim Iptu Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Ipda Brimen S Sihotang, Kanit III Tipikor Ipda Cardio S. Butar-Butar serta penyidik Briptu Yogi Butar-Butar saat press release di Mapolres Sergai, Kamis (31/8/2023) sore.
Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 yang lalu pukul 13.30 Wib pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di ruang Kelas SMP Negeri 1 Sei Bamban sedang berlangsung rapat Musyawarah Kerja Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Serdang Bedagai dipimpin oleh Ketua MKKS Raden Saragih, S,Pd., dan dihadiri oleh 40 Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Serdang Bedagai.
“Atas informasi tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pengecekan dan pada saat tiba di SMP Negeri 1 Sei Bamban kegiatan sedang berlangsung lalu menemui Ketua MKKS Raden Saragih untuk menanyakan tujuan dilakukannya rapat yang saat itu menjelaskan bahwa Rapat MKKS biasa dilakukan setiap bulannya,” ujarnya, Jumat (1/9/2023).
Tindakan yang dilakukan, kata Edward, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 40 Kepala SMP Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan Pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan Dana BOS TA. 2023.
“Kemudian juga kita melakukan Gelar Perkara dari Lidik hingga Sidik di Bagian Wassidik Krimsus Polda Sumut tanggal 17 Juli 2023 lalu, melakukan pemeriksaan 4 orang Saksi Bendahara Dana BOS TA. 2023 dan melakukan penyitaan Barang Bukti,” tutur Edward.
Dia menambahkan, rencana tindak lanjut terkait kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan, melakukan pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dan melakukan gelar perkara di Bagian Wassidik Krimsus Polda Sumut Perihal penetapan tersangka.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e UU. RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun , dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-“, urai nya.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait siapa oknum yang akan dijadikan tersangka? KBO Satreskrim Polres Sergai belum memberikan keterangan lebih lanjut.
(Mangisi S)