Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Terkini · 19 Mei 2023 07:35 WIB · waktu baca : ·

Modus Ritual Buka Aura, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur


 Modus Ritual Buka Aura, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur Perbesar

Tanggamus, NET24JAM – Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial PJ (26) seorang tersangka dugaan pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu tempat pengajian di wilayah Kecamatan Gisting.

Mirisnya, korban merupakan anak didiknya yang hendak menimba ilmu agama, yang datang dari luar Gisting, namun malah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari sang pengajar yang sebelumnya sangat dihormati para santri.

Dari penangkapan tersebut terungkap, modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura membuka aura korban, namun selanjutnya disetubuhi di tempat ia mengajar ketika santri lain dan anak istri tersangka telah tidur.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan alat pendukung kejahatannya berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan  3 buah keris kecil (semar mesem) berwarna emas.

Baca Juga:  Pers Release 21 Tangkapan Satnarkoba Polres Belawan Gagal Digelar

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korbannya berinisial NA warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap kemarin Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya Cukuh Balak,”  ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis (18/5/2023).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota agung Timur dan korban tidak mau kembali ke Ponpes.

Baca Juga:  Prajurit Yonif 4 Marinir Sabet Medali di Kejuaraan INKAI

Setelah korban didesak alasan tidak mau kembali mengaji, ia bercerita  bahwa telah disetubuhi sang guru ngaji dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023.

“Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak faham dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka.

“Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan 6 botol minyak serta 3 keris kecil ditahan di Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jaga Keseimbangan Lingkungan FH UMSU Gelar Focus Group Discussion

“Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. 

Sementara itu, dalam keterangannya PJ mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban.

“Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban,” kata PJ sambil terisak.

Namun demikian, dengan penuh penyesalan ia meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.

“Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutupnya sebelum dijebloskan penjara. 

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah