Deli Serdang, NET24JAM.ID – Eka Putra Zakran, SH, MH., memimpin shalat hari raya Idul Adha disela-sela kesibukannya sebagai seorang pengacara, Selasa (20/7/2021).
Selain menjadi Imam shalat, pria yang akrab disapa Epza ini juga bertindak sebagai Khatib di Masjid Taqwa Muhammadiyah Ranting Al-Azhar Cabang Perumnas Medan II yang berlokasi di Jl. Tempua Perumnas Mandala Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam khutbahnya, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu menerangkan pelaksanaan ibadah kurban di Idul Adha.
“Kurban adalah menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (10 Dzulhijjah), tepatnya setelah shalat Idul Adha dan hari-hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah SWT,” ujar Epza dalam khutbahnya.
Ia juga menjelaskan sabda Rasulullah, Dari Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda Tidak ada suatu amalan yang dilakukan manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah, selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan-hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang bersama tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, pahalanya telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan pahala kurban itu (Hadits Riwayat Al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
“Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lainnya berpendapat bahwa kurban adalah sunah. Alasan yang menyatakan kurban wajib, yaitu merujuk pada ketentuan Quran Surat Al-Kautsar, khususnya pada ayat (2), yang berbunyi, Fasholli lirobbika wabhar, yang artinya: Maka laksanakanlah shalat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah,” jelasnya lebih lanjut dalam khutbahnya.
“Sementara alasan yang menyatakan bahwa kurban itu adalah sunat merujuk pada sabda rasul, yang sekira-kira artinya Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu” (Hadits Riwayat At-Tirmizi),” sebutnya.
Epza menambahkan, pada hakikat atau dasarnya, hukum kurban adalah Sunnah Muakkadah artinya Sunnah yang dikuatkan atau dianjurkan kepada orang-orang yang memenuhi syarat, diantaranya: Islam, Merdeka (Bukan Budak atau Hamba Sahaya), Baligh/Berakal, dan mampu untuk berkurban.
Sementara itu, Epza berkhutbah, adapun hewan yang sah untuk dijadikan kurban, yaitu hewan yang sehat, tidak ada cacatnya, tidak pincang, tidak kurus, tidak sakit, tidak putus telinga, ekornya, lidahnya, tidak buta sebelah atau keduanya dan telah cukup umur, artinya harus sesuai kaifiat dan tidak boleh sembarangan.
“Untuk Da’ni (domba) harus telah berumur satu tahun lebih atau setidaknya telah berganti giginya. Kambing telah berumur dua tahun atau lebih unta telah berumur lima tahun atau lebih dan sapi, kerbau telah berumur dua tahun atau lebih,” tutur Epza.
“Peruntukannya sesuai ketentuan, seekor kambing hanya dapat untuk satu orang pekurban akan tetap seekor unta, sapi dan kerbau boleh untuk tujuh orang peserta kurban,” lanjutnya.
Pada bagian terakhir dari materi khutbah, Epza berdoa kepada Allah SWT agar kiranya pandemi Covid-19 cepat berlalu, sehingga aktivitas ibadah dan sosial dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab sejak ditetapkannya Covid-19 oleh WHO sebagai Pandemic Global dan ditetapkannya Covid-19 oleh Pemerintah RI berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 sebagai bencana nasional non alam, banyak kebijakan, aturan atau regulasi yang dikeluarkan, mulai dari Lockdown, PSPB, dan terakhir PPKM Darurat.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tetap harus patuh pada aturan protokol kesehatan yang ada, hanya saja, walau banyak tantangan tapi ketakwaan kepada Allah SWT wajib ditingkatkan,” tutup Epza yang merupakan Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB tersebut.
(Ridwan)