Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 21 Jul 2021 11:47 WIB · waktu baca : ·

Menyentuh Hati, Pengacara Ini Jadi Khatib dan Pimpin Shalat Idul Adha 1442 H


 Menyentuh Hati, Pengacara Ini Jadi Khatib dan Pimpin Shalat Idul Adha 1442 H Perbesar


Deli Serdang, NET24JAM.ID – Eka Putra Zakran, SH, MH., memimpin shalat hari raya Idul Adha disela-sela kesibukannya sebagai seorang pengacara, Selasa (20/7/2021). 

Selain menjadi Imam shalat, pria yang akrab disapa Epza ini juga bertindak sebagai Khatib di Masjid Taqwa Muhammadiyah Ranting Al-Azhar Cabang Perumnas Medan II yang berlokasi di Jl. Tempua Perumnas Mandala Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Dalam khutbahnya, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu menerangkan pelaksanaan ibadah kurban di Idul Adha.

“Kurban adalah menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (10 Dzulhijjah), tepatnya setelah shalat Idul Adha dan hari-hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah SWT,” ujar Epza dalam khutbahnya.

Ia juga menjelaskan sabda Rasulullah, Dari Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda Tidak ada suatu amalan yang dilakukan manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah, selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan-hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang bersama tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, pahalanya telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan pahala kurban itu (Hadits Riwayat Al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Baca Juga:  Buntut Dugaan Cabuli dan Peras Istri Tersangka, Kapolsek Kutalimbaru dan Jajaran Dicopot

“Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lainnya berpendapat bahwa kurban adalah sunah. Alasan yang menyatakan kurban wajib, yaitu merujuk pada ketentuan Quran Surat Al-Kautsar, khususnya pada ayat (2), yang berbunyi, Fasholli lirobbika wabhar, yang artinya: Maka laksanakanlah shalat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah,” jelasnya lebih lanjut dalam khutbahnya.

“Sementara alasan yang menyatakan bahwa kurban itu adalah sunat merujuk pada sabda rasul, yang sekira-kira artinya Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu” (Hadits Riwayat At-Tirmizi),” sebutnya.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Hentikan Pelarian Ronyuk DPO Kasus Narkoba

Epza menambahkan, pada hakikat atau dasarnya, hukum kurban adalah Sunnah Muakkadah artinya Sunnah yang dikuatkan atau dianjurkan kepada orang-orang yang memenuhi syarat, diantaranya: Islam, Merdeka (Bukan Budak atau Hamba Sahaya), Baligh/Berakal, dan mampu untuk berkurban.

Sementara itu, Epza berkhutbah, adapun hewan yang sah untuk dijadikan kurban, yaitu hewan yang sehat, tidak ada cacatnya, tidak pincang, tidak kurus, tidak sakit, tidak putus telinga, ekornya, lidahnya, tidak buta sebelah atau keduanya dan telah cukup umur, artinya harus sesuai kaifiat dan tidak boleh sembarangan.

“Untuk Da’ni (domba) harus telah berumur satu tahun lebih atau setidaknya telah berganti giginya. Kambing telah berumur dua tahun atau lebih unta telah berumur lima tahun atau lebih dan sapi, kerbau telah berumur dua tahun atau lebih,” tutur Epza.

Baca Juga:  Tipu Calon Mertua Melarikan Diri ke Kalimantan, Seorang Wanita Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Balai

“Peruntukannya sesuai ketentuan, seekor kambing hanya dapat untuk satu orang pekurban akan tetap seekor unta, sapi dan kerbau boleh untuk tujuh orang peserta kurban,” lanjutnya.

Pada bagian terakhir dari materi khutbah, Epza berdoa kepada Allah SWT agar kiranya pandemi Covid-19 cepat berlalu, sehingga aktivitas ibadah dan sosial dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Sebab sejak ditetapkannya Covid-19 oleh WHO sebagai Pandemic Global dan ditetapkannya Covid-19 oleh Pemerintah RI berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 sebagai bencana nasional non alam, banyak kebijakan, aturan atau regulasi yang dikeluarkan, mulai dari Lockdown, PSPB, dan terakhir PPKM Darurat. 

“Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tetap harus patuh pada aturan protokol kesehatan yang ada, hanya saja, walau banyak tantangan tapi ketakwaan kepada Allah SWT wajib ditingkatkan,” tutup Epza yang merupakan Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB tersebut.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah