Menunggu Apa Isi Bunyi LHP Inspektorat Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.

net24jam
29 Nov 2025 18:03
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Pelapor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, tetap bersinergi dan sabar menunggu, pejabat Inspektorat Pemkab Labuhanbatu selaku APIP internal Pemerintah, untuk memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait laporan Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan atas dugaan korupsi pada sejumlah paket pekerjaan proyek dan pekerjaan proyek diduga fiktip tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 di dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labubanbatu Provinsi Sumatera Utara. Sabtu 29/11/2025.

Terkait LHP Inspektorat tersebut, Ketua DPD tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu D Ritonga selaku pelapor mengungkapkan, ianya meminta kepada dengan hormat kepada bapak Kepala Inspektorat selaku Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga S.H, dan berserta jajarannya selaku tim Inspektorat, untuk melakukan tugas sesuai dengan Tufoksi Inspektorat secara Akuntabel, Transparan dan Terbuka serta Jujur memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang dugaan Abuse Of Power dan Dugaan Korupsi pada sejumlah paket pekerjaan proyek di dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu pada tahun anggaran 2023 tersebut dan pada tahun anggaran 2024 dimaksud.

“Singkat saja permintaan kami dari DPD tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu meminta dengan rasa hormat kepada Kepala Inspektur Labuhanbatu pak Ahlan T Ritonga, berharap, LHP Inspektorat ada rasa Akuntabel, Transparan dan Terbuka serta Jujur sesuai Tufoksi nya yang diamanatkan dalam undang undang dan peraturan pemerintah “, ungkap D Ritonga tegas dan berharap.

Dimaksud undang undang tersebut, sambung D Ritonga, nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terakhir, UU no 9 tahun 2015 yang menjadi landasan utama keberadaan Inspektorat Daerah sebagai unsur pengawasan, pemeriksaan dan penyelenggaran pemerintahan daerah. Dan, UU 15 tahun 2004 , ini memberikan. Kerangka Hukum kepada Inspektorat didaerah dan sebagai acuan tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan ditambah UU no 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Artinya sudah jelas kedudukan selaku pejabat Inspektorat di Pemerintahan daerah. Dan, kami selaku pelapor tetap mendukung Pemkab Labuhanbatu untuk ciptakan yang terbaik dan tetap bersinergi memberikan masukan, sesuai visi dan misi Cerdas dan Bersinar, Menata Kota Membangun Desa Kabupaten Labuhanbatu “, cetusnya.

Disisi lain, sebab, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Labubanbatu melalui bidang intelijen Pidana Khusus (Pidsus) Basref S.H mengungkapkan bahwa berkas laporan telah dikembalikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. “Berkas laporan orang abang itu, semuanya kita kembalikan kepada Inspektorat, mereka kan selalu APIP. Nah, kita tunggu lah apa hasil LHP inspektorat bang dan nanti di beritahukan kepada pelapor “, kata Basref, kemaren.

(Julip effendi)
.