Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Artikel · 12 Okt 2023 02:45 WIB · waktu baca : ·

Menilik Konflik Rempang, Benarkah Negara Memiliki Tanah?


 Menilik Konflik Rempang, Benarkah Negara Memiliki Tanah? Perbesar

NET24JAM.ID – Akhir-akhir ini perhatian hampir seluruh suku-suku di Indonesia terkhususnya Melayu sedang tertuju pada konflik agraria yang terjadi di Rempang yang warganya masih menolak direlokasi demi pembangunan Rempang Eco-City.

Terlebih saat Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan di DPR bahwa penduduk Pulau Rempang, Batam, yang akan direlokasi tidak punya sertifikat tanah. 

Karena penduduk Pulau Rempang tidak memiliki sertifikat tanah, Apakah tanah itu bukan milik mereka? Apakah tanah tersebut milik negara? Lantas, apakah negara dapat memindahkan penduduk Rempang ke tempat lain sesuai kemauan negara? 

Apa yang terjadi di Rempang-Galang tersebut bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Masyarakat yang terdampak penggusuran terkadang harus terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya. 

Guru Besar Pemerintahan Daerah dan Desa Universitas Terbuka dan sekaligus Ketua Dewan Pakar Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara, Hanif Nurcholis menjelaskan melalui tulisannya bahwa  Negara tidak boleh sewenang-wenang menggusur warga negara Indonesia yang sudah menempati tanah ratusan tahun hanya gara-gara yang bersangkutan tidak memegang sertifikat tanah.

Tak hanya itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina Candranegara juga menyoroti konteks permasalahan yang terjadi di Rempang. 

Ibnu menyoroti perlakuan pemerintah yang seolah-olah melabeli warga Rempang sebagai warga liar karena tidak mempunyai sertifikat tanah. 

Kalau seperti itu, pertanyaannya, “Benarkah negara memiliki tanah? Siapa pemilik tanah di Rempang?” 

Yuk!! Simak selengkapnya artikel ini yang diambil dari berbagai sumber yang dapat dipercaya.

Asas Domein Verklaring dan UU NRI 1945

Asas domein verklaring yakni suatu klaim tanah adalah tanah milik negara. Hal ini disebabkan negara memiliki tanah adalah alam pikir raja, dan raja mengklaim bahwa tanah dan rakyat adalah miliknya. 

Baca Juga:  Amankan Pemilu Polres Tebing Tinggi Gelar Operasi Mantap Brata Toba

Kemudian, Belanda ketika menjajah Indonesia meneruskan alam pikir ini dengan sedikit perbaikan, serta dilegalkan dalam hukum Hindia Belanda yang disebut dengan asas domein verklaring. 

Namun, ketika Republik Indonesia merdeka, asas domein verklaring dihapus. Terlebih, di dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia (UU NRI) Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Tentu sudah jelas dalam frasa dikuasai oleh negara bukan dimiliki oleh negara.

Dikuasai Bukan Berarti Dimiliki 

Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dipertegas kembali bahwa perkataan ”dikuasai bukan berarti dimiliki”.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 Pasal 2 secara tegas menjelaskan bahwa dikuasai oleh negara artinya negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi rakyat Indonesia diberi wewenang untuk : 

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. 
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Jadi, berdasarkan Konstitusi, negara tidak memiliki tanah. Negara Republik Indonesia menolak alam pikir raja Nusantara dan asas domein verklaring buatan penjajah Belanda.

Selain itu, di dalam UUPA 1960 Penjelasan Umum II angka (2) dinyatakan, ”asas domein” yang berasal dari pemerintah jajahan tidak dikenal dalam hukum agraria yang baru.

Baca Juga:  Pejabat PTPN IV Diduga Terlibat Maraknya Galian C Di Desa Mainu Tengah

Asas domein bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat Indonesia dan asas negara merdeka dan modern.

Siapakah Pemilik Tanah di Rempang?

Menurut UUPA 1960 Pasal 21 mengatur bahwa yang bisa memiliki tanah adalah: (1) warga negara Indonesia dan (2) badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Masyarakat Rempang adalah warga negara Indonesia, bukan warga negara asing. Oleh karena itu, mereka dapat memiliki tanah. Dalam hal ini dinilai bahwa tanah di Rempang adalah milik warga Rempang.

Apalagi adanya pernyataan dari tokoh masyarakat Rempang yang menjelaskan bahwa masyarakat Rempang sudah menempati tanah di Pulau Rempang sejak 1834-an dan membentuk komunitas desa.

Jika demikian, dalam hukum Hindia Belanda mereka disebut kesatuan masyarakat hukum adat (adat rechtsgemeenschap). 

Oleh karena itu, tanah yang mereka tempati adalah tanah adat yang tunduk pada hukum adat. Tanah ini dalam hukum Hindia Belanda disebut beschikkingsrecht.

Tanah Adat 

Pemerintah memiliki peran penting dalam menentukan kewenangan seperti apa yang dapat menjadi jalan tengah antara berbagai pihak terlibat. 

Karena di samping hukum konstitusional, Indonesia sebagai negara multikultural memiliki hukum adat dan hukum agama sebagai bagian dari masyarakat. 

Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial untuk menemui titik terang dari konflik Rempang. 

Tanah adat adalah tanah milik bersama (communal bezitsrecht). Awalnya tanah komunal tidak bisa dimiliki individu dan diwariskan. 

Akan tetapi, dalam perkembangannya tanah komunal dapat diwariskan kepada anak turunnya sehingga seperti tanah hak milik (eigendom)

Baca Juga:  Dinas P2K Kota Medan Bentuk Relawan Kebakaran di Helvetia Timur

Kemudian sejalan dengan kebijakan agraria tahun 1870, tanah komunal dapat dijadikan tanah hak milik individu yang dapat diwariskan (erfelijk individueel bezitsrecht), tapi tidak boleh dijual kepada pihak lain.

Berdasarkan penjelasan tokoh masyarakat Rempang dapat disimpulkan bahwa sampai dengan sebelum UUPA 1960 tanah yang ditempati ratusan tahun itu berstatus sebagai tanah hak milik individu yang dapat diwariskan (erfelijk individueel bezitsrecht).

Masyarakat Rempang yang tidak mempunyai sertifikat tanah, tidak bisa disimpulkan bahwa mereka menempati tanah negara karena tidak memiliki sertifikat tanah. 

Penulis menilai hal tersebut tidak tepat, karena berdasarkan Konstitusi dan UUPA 1960, negara tidak memiliki tanah. 

Memang benar bahwa sertifikat tanah adalah bukti formil kepemilikan hak milik yang kuat. Namun, sejarah tanah yang telah ditempati oleh kesatuan masyarakat hukum adat sejak 1834 sampai sekarang adalah bukti materiil yang lebih kuat.

Penulis    : Ridwan F (Diambil dari berbagai sumber)

Foto          : ilustrasi (batamnews)

Attention

  • Artikel ini bertujuan agar adanya dialog terbuka dan seimbang serta percakapan yang setara antara negara dan rakyatnya (masyarakat Rempang) sebagai sebuah kesatuan.
  • Bertujuan demi terwujudnya Sila kelima dalam Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” untuk masyarakat Rempang. 
  • Bila ada kekeliruan di dalam artikel ini harap dimaklumi dan dimaafkan, karena penulis hanya menuangkan sebatas pengetahuannya saja yang dikutip dari berbagai sumber.
  • Bila ada saran maupun artikel dipersilahkan kirim melalui email : redaksi.net24jam@gmail.com disertakan identitas diri (lengkap).

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Trending di Berita Terkini