Menu

Mode Gelap
Rintisan Eco-Wisata, Ketua P3KS Apresiasi Tim PKM Unimed Pemerintah Diminta Lebih Humanis Terhadap Warga Rempang Pejabat PTPN IV Diduga Terlibat Maraknya Galian C Di Desa Mainu Tengah Bunda Paud Launching Gerakan Transisi Paud Ke SD sekaligus melaksanakan CFD Pencurian BBM dari Pipa Milik Pertamina Kerap Terjadi di Belawan

Berita Terkini · 17 Nov 2022 15:43 WIB · waktu baca : ·

Menantu Laporkan Mertua? Kejagung Diminta Periksa Kejari Karo


 Menantu Laporkan Mertua? Kejagung Diminta Periksa Kejari Karo Perbesar

Karo, NET24JAM – Tempat Boru Barus (67) warga Barus Jahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara (Sumut), harus duduk di kursi pesakitan akibat laporan dari Andriana Gelda Sinurat (Menantu terdakwa) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (surat pernyataan ahli waris). 

Tuduhan yang dilimpahkan kepada Tempat Boru Barus ini berlanjut hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Kabupaten Karo. 

Bukan hanya mertua, akan tetapi 2 anak kandung, 1 menantu dan Kepala Desa juga turut menjalani sidang atas dakwaan yang sama sekali tidak pernah diperbuat.

Hal itu disampaikan oleh Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung selaku kuasa hukum dari terdakwa, Kamis (17/11/2022).

Para kuasa hukum dari terdakwa ini pun  mengaku, bahwasanya tuduhan yang dimaksud tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sama sekali, karena dokumen tersebut semua asli dan telah diperlihatkan di persidangan.

“Hasil labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen asli yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Vera Yetti Magdalena, SH, MH.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Firdaus Ungkap Residivis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung juga meminta kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan dan anggota Komisi III DPR RI agar memeriksa penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Karo.

“Kita berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Menkopolhukam dan Komisi III DPR-RI, agar dapat memeriksa dan meninjau proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo,” jelas kuasa hukum terdakwa.

Lebih lanjut, kedua kuasa hukum terdakwa itu memaparkan, dalam fakta persidangan surat keterangan meninggal dunia dari anak terdakwa (Almarhum Iptu Imanuel Ginting) tidak dapat ditunjukkan keaslian surat tersebut sesuai dengan SP. Sita.

Selain itu, masih kata kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo juga tidak dapat membuktikan pada fakta di persidangan bahwa bukti dokumen yang dipalsukan dengan bukti hasil labfor.

“Bukti pembelian rumah secara KPR di BNI dan bukti pembelian mobil merek Pajero Sport di Dipo Star Financex adalah milik dari anak kandung terdakwa yaitu Iptu Imanuel Ginting (Almarhum). Kemudian dalam surat perjanjian kredit tersebut jelas tertera hanya nama Iptu Imanuel Ginting,” kata para kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:  Sekdakab Labuhanbatu Pimpin Upacara Peringatan HKN dan Beri Santunan

“Dalam hal ini telah terbantahkan secara fakta hukum di dalam persidangan yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim yang menangani perkara A Quo di Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe,” tegas Roni didampingi Jhon Sipayung.

Sebelumnya, para terdakwa keluarga besar Iptu Imanuel Ginting (Almarhum) sudah pernah dilaporkan juga oleh terlapor Gelda Sinurat (menantu terdakwa) atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan dengan penyidik yang sama di Polda Sumut yaitu Unit 5 Subdit IV/ Renakta karena dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan. 

Kemudian, sang menantu kembali melaporkan mertuanya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris.

Roni kembali mengatakan, penerbitan surat pernyataan ahli waris tersebut didasari oleh permintaan menantunya sendiri untuk mengurus dokumen pernyataan ahli waris. 

“Apakah bisa seorang ibu kandung yang telah melahirkan anaknya, membesarkan, menyekolahkan hingga menjadi perwira polisi? Ibu kandung memalsukan data anak kandungnya sendiri dan yang melaporkan adalah menantunya? Sementara kematian anaknya patut diduga tidak wajar karena usia pernikahan kurang dari 2 bulan kemudian meninggal dunia setelah menikah dengan Andriana Gelda Sinurat,” ungkap Roni.

Baca Juga:  Danlantamal IV Pimpin Apel kehormatan dan Renungan Suci di Tanjung Pinang

Dia menyebut, dengan permintaan menantunya sendiri, hingga akhirnya ibu kandung almarhum Iptu Imanuel Ginting ini pun mengurus dan menyuruh anak-anaknya dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga asli milik anak kandungnya untuk diurus ke Kepala Desa, Camat, Notaris, dan Pengadilan Negeri Kabanjahe atas permintaan menantunya tersebut (Gelda Sinurat).

“Apa yang kami palsukan, semuanya ini atas perintah si Gelda, aku sedih kali, anakku meninggal yang aku tidak tau sakitnya apa, dari kecil aku besarkan, hingga jadi perwira polisi, hari ini aku orangtua dari Imanuel Ginting, dilaporkan sama menantu ku,” kesal Tempa Boru Barus usai menjalani sidang di PN Kabanjahe.

“Aku sudah setua ini, harus duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan surat (dokumen) yang tidak pernah aku lakukan, atas semua ini, aku meminta kepada majelis hakim dan jaksa untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada ku dan anak-anak ku yang kita juga turut disidangkan,” harapnya dengan berlinang air mata.

(Rasyid)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Labuhanbatu Menerima Piagam Penghargaan BKN Award 2023

22 September 2023 - 10:59 WIB

Togel Marak Di Tebing Tinggi Masyarakat Desak Kapolres Ambil Tindakan

21 September 2023 - 10:11 WIB

Sidang Pencemaran Nama Baik Di PN Tebing Tinggi PH Nilai Polisi Dan Jaksa Keliru

21 September 2023 - 09:19 WIB

Peduli Nelayan Wabup Labuhanbatu Pimpin Rakor Ketersediaan BBM Solar

21 September 2023 - 09:08 WIB

RSPD Labuhanbatu Talk Show Bersama Mahasiswa Kampus Mengajar Di SDN 03 Bilah Barat

21 September 2023 - 08:59 WIB

Petugas Posko KBN Polres Labuhanbatu Kelurahan Padang Bulan Laksanakan Patroli Anti-Narkoba

21 September 2023 - 08:51 WIB

Trending di Berita Daerah