Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Kabinet · 11 Mei 2021 09:50 WIB · waktu baca : ·

Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan


 Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres).

Jakarta, NET24JAM.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan resiko cukup tinggi, sehingga perlindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada Bapak-Ibu semua,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga:  Mendagri dan Menkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal Pada 33 Pemda

“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Baca Juga:  PemenPANRB No 1/2023 : Transformasi Penataan Jabatan Fungsional

Kehadiran UU Cipta Kerja, imbuh Ida, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” imbuhnya.

Penguatan perlindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui JKP pekerja peserta Program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK nantinya akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

Baca Juga:  Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro dan Perketat 3T Hingga 31 Mei

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” tutur Menaker.

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh jika mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi perlindungan kepada keluarganya. 

“Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada Bapak-Ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” jelas Anggoro.

(UN)

Sumber : 

  • Humas Kemnaker

  • Humas Sekretariat Kabinet

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mensos Serahkan Bantuan Kapal Transportasi Anak Sekolah di Batam

20 Oktober 2023 - 22:28 WIB

Mahfud MD Resmi Menjadi Warga Kehormatan Korps Marinir

1 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Mendagri dan Menkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal Pada 33 Pemda

31 Juli 2023 - 17:30 WIB

Kementerian Perindustrian Fasilitasi 7 Industri ICT Mejeng di Singapura

11 Juni 2023 - 12:07 WIB

Kunker ke Tanggamus, 2 Menteri dan Anggota DPR RI Lakukan Ini

2 Juni 2023 - 16:42 WIB

Terbaru!! SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

29 Maret 2023 - 16:16 WIB

Trending di Berita Terkini