Simalungun, NET24JAM.ID – Sejak didumaskan oleh orangtua korban tanggal 15 Februari 2021, kasus sedot WC di SD Negeri Bandar Malela Nagori Huta Dipar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara hingga kini mangkrak di Unit PPA Polres Simalungun.
Hal ini menambah catatan tinta merah kepolisian Republik Indonesia terkhusus Polres Simalungun yang dinilai tidak mampu menyelesaikan pengaduan masyarakat yaitu orang tua yang anaknya menjadi korban kebiadaban seorang guru yang menghukum muridnya untuk menyedot air closed wc menggunakan pipet dan mirisnya pelaku merupakan seorang guru agama
Mangkraknya kasus ini di unit PPA Polres Simalungun diungkapkan pengacara para korban Adv. Ikhsan Gunawan, SH dan Plt LPA Siantar – Simalungun Ida Halanita Damanik, SHut kepada NET24JAM.ID, Rabu (8/1/2023)
“entah gimana kinerja PPA Polres Simalungun ini bang, jika kasus ini dihentikan kami sebagai pengacara dan orang tua para korban belum ada menerima secara resmi surat penghentian penyidikan atau apapun itu, hanya saya pernah di hubungi melalui telepon kalau kasus ini kurang bukti, karna tidak terjadi apapun terhadap korban akibat perbuatan itu,” ujar ikhsan
Sementara Plt LPA Siantar – Simalungun Ida Halanita Damanik, SHUT kepada awak media mengatakan telah mendesak dan memantau kinerja Unit PPA Polres Simalungun untuk menyelesaikan kasus sedot WC ini secepatnya.
“saya berulangkali mendesak PPA Polres Simalungun untuk segera menyelesaikan kasus ini, bahkan saya juga sudah berkordinasi dengan Kapolres terkait kasus ini dan meminta untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan segera karena sudah berjalan hampir lebih dua tahun bang,”jelas nita
“yang kita tuntut itu perbuatannya bang, bukan hasil dari perbuatan itu, sehingga dibilang tidak terjadi apa apa terhadap korban akibat perbuatan itu, masyarakat kan bisa menilai, jadi saya minta pihak PPA jangan mengada-adalah kalau dibilang kurang bukti, tapi itupun kita tunggulah ya bang 10 hari kedepan, jika tidak ada tindak lanjutnya dari Polres Simalungun kita akan buat laporan ke Ombudsman, Kompolnas dan ke Divpropam Polda dan Polri,”pungkas nita
Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung, SH. SIK. MH., saat dikonfirmasi awak media Rabu, (8/2/2023) melalui pesan whatsapp terkait kasus ini menjawab akan mengecek terlebih dahulu
“saya cek ya pak,” jawabnya
Masyarakat ingin Kapolres Simalungun AKBP. Ronald Sipayung, SH. SIK. MH., segera menyelesaikan kasus ini secepatnya, agar menjadi pembelajaran agar anak bangsa tidak mengalami hal yang sama.
(Bambang)