Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Berita Daerah · 11 Sep 2023 22:40 WIB · waktu baca : ·

Lapor!! Di Kecamatan Medan Deli Marak Bangunan Diduga Tanpa PBG


 Lapor!! Di Kecamatan Medan Deli Marak Bangunan Diduga Tanpa PBG Perbesar

NET24JAM.ID II Medan – Gawat kali bah, walaupun pengurusan PBG masih dalam proses pengajuan akan tetapi pekerjaan bangunan yang diduga milik Sun Kado beralamat di Jalan rumah potong hewan Kelurahan Mabar di Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan demikian, pemilik bangunan seakan-akan dengan sengaja mengabaikan Instruksi Wali Kota Medan untuk penertiban bangunan, diduga hal itu dikarenakan adanya kepentingan oknum-oknum tertentu. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pekerjaan bangunan sudah memasuki tahap ketiga, akan tetapi belum juga mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 

Baca Juga:  1 Abad NU, Presiden Jokowi Ikut Giat Jalan Sehat 3,4 Kilometer

Tak hanya itu, hal serupa juga terjadi di Jalan Swasta lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, ada juga bangunan yang diduga tak memiliki PBG. 

“Kalau ke dua titik lokasi bangunan bermasalah tersebut tidak dilakukan penindakan oleh instansi terkait, berarti sama saja mengabaikan Instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam penertiban bangunan yang diduga bermasalah di Kota Medan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (11/9/2023). 

Disisi lain, Robert selaku Ketua LSM Limak Kota Medan mengkritik keras kepada pemilik bangunan yang terkesan membandel.

Baca Juga:  Seorang Pria di Batam Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos

Dikatakannya, bahwa Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli sudah menghimbau, namun para pemilik bangunan terkesan tak menghiraukan. 

“Pemilik bangunan  sudah mengangkangi Perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang retribusi IMB/PBG,” ungkap Robert.

“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara,” ujarnya kembali.

Baca Juga:  Terbakar! Kapolres Barelang Tinjau Langsung PT PCI Elektronik

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Camat Medan Deli melalui Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i terkait bangunan milik Sun Kado, dirinya mengatakan bahwa masih dalam pengurusan. 

“Sudah terdaftar di Perkim dan sudah diurusnya bang,” sebut Ahmad Rifa’i.

(Wawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol

10 Desember 2023 - 21:26 WIB

Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong

10 Desember 2023 - 18:21 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:47 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Menjadi Ketua PAC Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:16 WIB

Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi

10 Desember 2023 - 13:24 WIB

Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

10 Desember 2023 - 12:58 WIB

Trending di Berita Daerah