NET24JAM.ID || Medan – Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menghiasi berbagai tempat di Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu contohnya adalah lima unit rumah di Jalan Sekoci Gang Warisan Lingkungan VI Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Menurut informasi dari mandor pekerja bangunan, saat ditanya tentang izin, dia menganggap izin tersebut tidak begitu penting karena bukan perumahan.
“Iya, ngapain lah izin bangunan ini kan bukan di pinggir jalan, ini kan di dalam gang dan bukan perumahan,” jawab mandor saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Camat Medan Marelan, Anshari Hasibuan, S.STP., M.SP., saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Sabtu (27/4/2024), Anshari menyampaikan akan melakukan pengecekkan bersama dengan Kasi Trantib dan Lurah Tanah Enam Ratus.
“Terima kasih infonya nanti saya cek sama pak Lurah melalui Kasi Trantib,” jawab Camat.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi istilah yang digunakan untuk izin pembangunan baru atau perubahan fungsi dan teknis bangunan.
Dengan aturan baru tersebut, PBG menjadi kriteria utama untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Selain melanggar peraturan pemerintah, pemilik bangunan lima unit rumah tersebut diduga mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3/2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Sudah jelas, dengan terbitnya peraturan tersebut hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kemudian dari aspek pengendalian setiap bangunan di Kecamatan Medan Marelan diharapkan sesuai standar, baik letak, estetika, struktur dan dampak bagi lingkungan sekitar.
Begitu pula dengan aspek pendapatan daerah, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan.
(Wawan)