P. Siantar, NET24JAM.ID – Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya pungli yang marak di sekitar pasar Dwikora Team Tekab Unit Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib mengamankan 2 (dua) orang pelaku pungli di dua tempat berbeda masing masing di Jl Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dan Jl. Ade Irma Suryani Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
AS (33) warga Jl. Perak Kel. Baru Kec. Siantar utara, dan NS (44) Jl. Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar, diamankan Tim Tekab Unit Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib.
Dalam penangkapan tersebut Tim Tekab berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp41.000,- dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp20.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 5000,- 3 lembar uang pecahan Rp2000,-.
Dan juga uang tunai sebesar Rp31.000,- dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp10.000,- 1 lembar uang pecahan Rp5000,- 7 lembar uang pecahan Rp2000,- 2 lembar uang pecahan Rp1000,-.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar
AKP Edi Sukamto,SH.,MH., melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya,SH., kepada NET24JAM.ID membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian.
Menurut Rusdi Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30 wib, mendapat informasi tentang adanya pungutan liar di Jl. Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara terhadap setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Pasar Dwikora.
Menindak lanjuti informasi tersebut Team bergerak ke alamat yang disebutkan dan pada pukul 12.00 Wib tim berhasil mengamankan dua orang yang pada saat itu sedang melakukan pungutan liar dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor di Jl. Patuan Anggi dan Jln Ade Irma Suryani Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
“Selanjutnya dua tersangka yang diduga melakukan pungutan liar dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Pematangsiantar guna melakukan pembinaan sekaligus Membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas rusdi menandaskan.
(Bambang)