Menu

Mode Gelap
Kapolda Sumut Diminta Bongkar Sindikat Narkoba di Pekan Labuhan Medan Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut Tekad Kepala SD Negeri 064027 Wujudkan Merdeka Belajar Lapor Pak Pj Walikota Tebing Tinggi Warga Jalan Bakti Mengeluh Seorang Pria Pengangguran Berujung di Jeruji Besi

Tak Berkategori · 15 Jun 2021 02:22 WIB · waktu baca : ·

Lakukan Pungli, 2 Jagoan Diringkus Team Tekab Polres Pematangsiantar


 Lakukan Pungli, 2 Jagoan Diringkus Team Tekab Polres Pematangsiantar Perbesar


P. Siantar, NET24JAM.ID – Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya pungli yang marak di sekitar pasar Dwikora Team Tekab Unit Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib mengamankan 2 (dua) orang pelaku pungli di dua tempat berbeda masing masing di Jl Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dan Jl. Ade Irma Suryani Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

AS (33) warga Jl. Perak Kel. Baru Kec. Siantar utara, dan NS (44) Jl. Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar, diamankan Tim Tekab Unit Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib. 

Baca Juga:  Kanit Polsek Percut Sei Tuan Di Copot: Kapolsek?

Dalam penangkapan tersebut Tim Tekab berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp41.000,- dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp20.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 5000,- 3 lembar uang pecahan Rp2000,-.

Dan juga uang tunai sebesar Rp31.000,-  dengan rincian 1 lembar uang pecahan  Rp10.000,- 1 lembar uang pecahan Rp5000,- 7 lembar uang pecahan Rp2000,- 2 lembar uang pecahan Rp1000,-.

Baca Juga:  Sosialisasi Balakar di Kampung Sejahtera Medan Renkon Bencana Alam

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar

AKP Edi Sukamto,SH.,MH., melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya,SH., kepada NET24JAM.ID membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian.

 

Menurut Rusdi Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30 wib, mendapat informasi tentang adanya pungutan liar di Jl. Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara terhadap setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Pasar Dwikora.

Menindak lanjuti informasi tersebut Team bergerak ke alamat yang disebutkan dan pada pukul 12.00 Wib tim berhasil mengamankan dua orang yang pada saat itu sedang melakukan  pungutan liar  dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor  di Jl. Patuan Anggi dan Jln Ade Irma Suryani  Kecamatan Siantar Utara  Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Forwakum Sumut Dan PN Medan Peringati Hari Sumpah Pemuda Gelar Bakti Sosial

“Selanjutnya dua tersangka yang diduga melakukan pungutan liar dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Pematangsiantar guna melakukan pembinaan sekaligus Membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas rusdi menandaskan.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah