NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi – Polres Tebing Tinggi melaksanakan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama periode 18 September 2023 hingga 23 Oktober 2023.
Press rilis tersebut dipimpin oleh Plh. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman bersama dengan Ps.Kasat Resnarkoba Iptu Aris Darma Barus, bertempat di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (24/10/2023).
Plh. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman bersama dengan Ps.Kasat Resnarkoba Iptu Aris Darma Barus ini menerangkan bahwa menindaklanjuti Program Prioritas Kapolda Sumut point 2, Narkotika musuh bersama.
“Saat ini jajaran Polres Tebing Tinggi telah membentuk 6 tim khusus untuk penanganan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” jelas Iptu Rudi Asman.
“Dalam kurun waktu tersebut, Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap 33 kasus ekstraordinary tersebut dengan jumlah 37 orang diduga pelaku,” ucap Iptu Aris Darma Barus melanjutkan.
Tak hanya itu, Polres Tebing Tinggi juga berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 81,21 gram, ganja seberat 30,42 gram, pil ekstasi sebanyak 38 1/2 butir, uang tunai sebanyak Rp.9.322.000,- serta 25 unit handphone android dari tangan para pelaku.
“Saat ini Polres Tebing Tinggi lagi gencar gencarnya untuk pengungkapan kasus ekstraordinary narkoba sesuai dengan program Bapak Kapolda Sumut di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tutup Plh.Kasi Humas.
(Kusman)