Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 15 Jun 2023 21:27 WIB · waktu baca : ·

Kurleb 2 Bulan Hirup Udara Bebas Bandar Dan Kurir Ketangkul Lagi


 Kurleb 2 Bulan Hirup Udara Bebas Bandar Dan Kurir Ketangkul Lagi Perbesar

Labuhanbatu. NET24JAM.ID – Ditangkap, 2 (dua) orang Residivis Narkoba inisial BMG Alias Bembeng ( Residivis narkotika masuk tahun 2017 dan keluar 25 April 2023), dan FS Alias Aseng (Residivis narkotika masuk tahun 2017 dan keluar 11 Maret 2022 ).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK. SH. MH. MIK., melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto P Sianturi, SH., menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu 2 (dua) orang pelaku merupakan Residivis Narkoba penjual atau kurir sabu.
Adapun inisial pelaku BMG Alias Bembeng, umur 31 Thn, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Muara, Gg. Pertama Selambo Dusun III A. Kel. Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, dan inisial FS Alias Aseng, umur 29 Thn, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun 1. Kel. Tanjung Morawa A. Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang.

Baca Juga:  Rugikan Negara 4M Kejaksaan Negeri Taput Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kominfo Taput.

Tim Opsnal Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pada hari Selasa tanggal 16 April 2023 sekira pukul 07.00 wib, mendapat Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kompleks perumahan DL. Sitorus jln. KH. Adam Malik By. Pass Rantauprapat.

Baca Juga:  Wow!! Cucu Wakil Bupati Labuhanbatu Raih Juara di KL Cup Football 2023

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan pelaku inisial BMG Alias Bembeng dan FS Alias Aseng berikut barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan tepat di dalam celana milik BMG Alias Bembeng sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dibalut Lakban diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 115.21 gram bruto dan 2 (dua) buah unit Handphone Android Merk Samsung warna hitam dan Vivo warna hitam.

Berdasarkan pengakuan BMG Alias Bembeng Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial AI (dalam pecarian) yang beralamat di daerah Deli Serdang, selanjutnya terhadap kedua tersangka di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin, Kapolres Labuhanbatu Bacakan Amanat Kapolri

Terhadap kedua Pelaku inisial BMG Alias Bembeng dan FS Alias Aseng, dipersangkakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indoesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Julip ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah