Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 5 Apr 2023 18:45 WIB · waktu baca : ·

Kronologi Polisi Sikat Residivis Jadi Penjual Sabu di Labuhanbatu


 Kronologi Polisi Sikat Residivis Jadi Penjual Sabu di Labuhanbatu Perbesar

Labuhanbatu, NET24JAM – Seorang pria berinisial MTP (33) alias Ucok, warga Lobu Sona Gang Mesjid Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kembali ditangkap polisi. 

Ucok diketahui merupakan seorang residivis pada tahun 2016 yang lalu. Dia ditangkap diduga turut menjadi penjual sabu di daerah tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan, pada Senin (3/4/2023) lalu sekira pukul 14.30 Wib, pihaknya mendapat informasi mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur Kakek Cabul Di Wonosobo Di Borgol Polisi

“Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial MTP alias Ucok di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Roberto kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

Baca Juga:  Kota Padangsidimpuan Semakin Memanas Tolak Kenaikan Harga BBM

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu bekisar 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil yang kosong dan 1 bungkus rokok.

“Tim membawa pelaku MTP alias Ucok dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Roberto.

Baca Juga:  Telusuri Langkah Jitu Jokowi Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

“Terhadap Pelaku inisial MTP Alias Ucok dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Julip Ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah