Labuhanbatu, NET24JAM – Seorang pria berinisial MTP (33) alias Ucok, warga Lobu Sona Gang Mesjid Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kembali ditangkap polisi.
Ucok diketahui merupakan seorang residivis pada tahun 2016 yang lalu. Dia ditangkap diduga turut menjadi penjual sabu di daerah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan, pada Senin (3/4/2023) lalu sekira pukul 14.30 Wib, pihaknya mendapat informasi mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan.
“Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial MTP alias Ucok di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Roberto kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu bekisar 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil yang kosong dan 1 bungkus rokok.
“Tim membawa pelaku MTP alias Ucok dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Roberto.
“Terhadap Pelaku inisial MTP Alias Ucok dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Julip Ependi)